Otomotif / Motor
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB
Pengendara motor berputar balik dan melawan arah di depan Gerbang Tol Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  • Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.

  • Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.

Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.

Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.

Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.

Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.

Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.

1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif

Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:

Baca Juga: Jay Idzes Jadi Kunci! Ini Misi Awal John Herdman di Timnas Indonesia

  • Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda Maksimal: Rp500.000.

Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.

2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta

Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.

Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:

A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)

Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:

  • Penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Minimal 5.000 Ringgit (sekitar Rp 20 juta) hingga maksimal 15.000 Ringgit (sekitar Rp62 juta).

B. Pelanggaran Kedua

Jika pelaku tidak kapok dan tertangkap melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, sanksinya dilipatgandakan sesuai Pasal 42 Ayat 1:

  • Penjara: Maksimal 10 tahun.
  • Denda: Minimal 10.000 Ringgit (sekitar Rp 41 juta) hingga maksimal 20.000 Ringgit (sekitar Rp82 juta).

Melihat perbandingan di atas, terlihat jelas ketimpangan ketegasan hukum antara kedua negara.

Denda maksimal di Indonesia (Rp500 ribu) bahkan tidak sampai 3 persen dari denda minimal di Malaysia (Rp20 juta).

Fakta ini mungkin menjawab pertanyaan mengapa ketertiban lalu lintas di kedua negara bisa berbeda.

Bagi Anda pengendara di Indonesia, meski dendanya ringan, ingatlah bahwa nyawa tidak bisa dinilai dengan Rupiah. Tetap patuhi rambu demi keselamatan bersama.

Load More