-
Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.
-
Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.
Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.
Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.
Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.
Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.
Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.
1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif
Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:
Baca Juga: Jay Idzes Jadi Kunci! Ini Misi Awal John Herdman di Timnas Indonesia
- Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
- Denda Maksimal: Rp500.000.
Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.
2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta
Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.
Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:
A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)
Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar
-
Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan
-
Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru
-
Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?
-
Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco
-
Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek
-
Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda
-
Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset
-
Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?