Otomotif / Motor
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB
Pengendara motor berputar balik dan melawan arah di depan Gerbang Tol Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  • Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.

  • Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.

  • Penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Minimal 5.000 Ringgit (sekitar Rp 20 juta) hingga maksimal 15.000 Ringgit (sekitar Rp62 juta).

B. Pelanggaran Kedua

Jika pelaku tidak kapok dan tertangkap melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, sanksinya dilipatgandakan sesuai Pasal 42 Ayat 1:

  • Penjara: Maksimal 10 tahun.
  • Denda: Minimal 10.000 Ringgit (sekitar Rp 41 juta) hingga maksimal 20.000 Ringgit (sekitar Rp82 juta).

Melihat perbandingan di atas, terlihat jelas ketimpangan ketegasan hukum antara kedua negara.

Denda maksimal di Indonesia (Rp500 ribu) bahkan tidak sampai 3 persen dari denda minimal di Malaysia (Rp20 juta).

Fakta ini mungkin menjawab pertanyaan mengapa ketertiban lalu lintas di kedua negara bisa berbeda.

Bagi Anda pengendara di Indonesia, meski dendanya ringan, ingatlah bahwa nyawa tidak bisa dinilai dengan Rupiah. Tetap patuhi rambu demi keselamatan bersama.

Load More