Suara.com - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas atau motor seken dan kendaraan lainnya.
Artinya, pembeli mobil maupun motor bekas tidak lagi dibebani biaya BBNKB saat proses balik nama, sebuah kebijakan yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kendaraan.
BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
Selama bertahun-tahun, setiap pemilik baru kendaraan, baik baru maupun bekas, wajib membayar BBNKB sebagai bagian dari proses administrasi balik nama.
Besaran BBNKB selama ini cukup signifikan, terutama untuk kendaraan roda empat. Tak jarang, biaya ini menjadi salah satu alasan masyarakat menunda atau bahkan mengabaikan proses balik nama kendaraan bekas, meskipun secara hukum kepemilikan seharusnya segera diperbarui.
Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini sering muncul bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan?
Jawabannya, berlaku gratis secara nasional sejak awal 2025, mengikuti ketentuan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan disahkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan nasional.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: 5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, pajak ini hanya dikenakan saat kendaraan pertama kali diserahkan dari pabrikan atau diler kepada pemilik awal.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti kendaraan bekas, bukan lagi objek BBNKB.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi daerah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Penyerahan berikutnya tidak lagi dipungut pajak BBNKB.
Kendaraan Baru Tetap Kena BBNKB
Perlu dipahami bahwa pembebasan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Kendaraan yang baru dibeli dari diler tetap dikenakan BBNKB karena masih termasuk dalam kategori penyerahan pertama.
Jadi, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk kendaraan bekas atau seken yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan sederhana, sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan secara resmi.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama
Meskipun BBNKB sudah dibebaskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya cek fisik kendaraan
Biaya-biaya ini bersifat administratif dan fungsional, sehingga tetap dipungut meskipun BBNKB dihapuskan.
Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan 2025
Setelah biaya BBNKB dibebaskan, masyarakat hanya perlu menanggung biaya tersebut di atas. Nah, berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025.
1. STNK
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
2. TNKB (Pelat Nomor)
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
3. BPKB
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
4. Cek Fisik Kendaraan
Sekitar Rp25.000 untuk semua jenis kendaraan.
5. SWDKLLJ
Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan.
Sementara itu, besaran PKB dan SWDKLLJ bergantung pada jenis, kapasitas mesin, serta merek kendaraan. Untuk kendaraan bekas, pajak tahunan bahkan bisa lebih rendah seiring bertambahnya usia kendaraan.
Demikian itu informasi bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan. Jawabannya dimulai sejak 5 Januari 2025. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Dengan biaya yang lebih ringan, masyarakat tidak lagi punya alasan untuk menunda balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keuntungan finansial bagi pembeli kendaraan bekas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi pengeluaran. Bagi banyak orang, bebas BBNKB berarti selisih jutaan rupiah yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
-
Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan
-
Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad
-
Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?
-
Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
5 MPV Bekas Rp50 Jutaan Paling Ideal Buat Mudik, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas
-
Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya
-
e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026
-
Mobil Dinas Cuma Buat Kerja, Bukan Buat Lebaran! Pahami Aturan Mainnya
-
Terjebak Macet Jelang Magrib? Lakukan 4 Trik Ini Biar Aman Berbuka di Mobil
-
Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas Lengkap Mulai Generasi Pertama, Minimal Berapa Duit?
-
Daftar Harga Mobil Nissan Lengkap Maret 2026: Modal Segini Dapat Unit Terbaru
-
Desain XMAX, Bodi Aerox! Letbe Tara 125, Skutik Macho tapi Stylish
-
Viral Mobil Listrik BYD Seal Terbakar Ternyata Ini Pemicunya