Suara.com - Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bekas. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas atau motor seken dan kendaraan lainnya.
Artinya, pembeli mobil maupun motor bekas tidak lagi dibebani biaya BBNKB saat proses balik nama, sebuah kebijakan yang dinilai mampu meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kendaraan.
BBNKB adalah pajak yang dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Peralihan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.
Selama bertahun-tahun, setiap pemilik baru kendaraan, baik baru maupun bekas, wajib membayar BBNKB sebagai bagian dari proses administrasi balik nama.
Besaran BBNKB selama ini cukup signifikan, terutama untuk kendaraan roda empat. Tak jarang, biaya ini menjadi salah satu alasan masyarakat menunda atau bahkan mengabaikan proses balik nama kendaraan bekas, meskipun secara hukum kepemilikan seharusnya segera diperbarui.
Kebijakan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini sering muncul bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan?
Jawabannya, berlaku gratis secara nasional sejak awal 2025, mengikuti ketentuan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan disahkan dan dilaksanakan berdasarkan aturan nasional.
Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: 5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan kata lain, pajak ini hanya dikenakan saat kendaraan pertama kali diserahkan dari pabrikan atau diler kepada pemilik awal.
Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti kendaraan bekas, bukan lagi objek BBNKB.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh regulasi daerah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Penyerahan berikutnya tidak lagi dipungut pajak BBNKB.
Kendaraan Baru Tetap Kena BBNKB
Perlu dipahami bahwa pembebasan BBNKB ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Kendaraan yang baru dibeli dari diler tetap dikenakan BBNKB karena masih termasuk dalam kategori penyerahan pertama.
Jadi, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk kendaraan bekas atau seken yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan sederhana, sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan secara resmi.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama
Meskipun BBNKB sudah dibebaskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya cek fisik kendaraan
Biaya-biaya ini bersifat administratif dan fungsional, sehingga tetap dipungut meskipun BBNKB dihapuskan.
Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan 2025
Setelah biaya BBNKB dibebaskan, masyarakat hanya perlu menanggung biaya tersebut di atas. Nah, berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025.
1. STNK
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
2. TNKB (Pelat Nomor)
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
3. BPKB
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
4. Cek Fisik Kendaraan
Sekitar Rp25.000 untuk semua jenis kendaraan.
5. SWDKLLJ
Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan.
Sementara itu, besaran PKB dan SWDKLLJ bergantung pada jenis, kapasitas mesin, serta merek kendaraan. Untuk kendaraan bekas, pajak tahunan bahkan bisa lebih rendah seiring bertambahnya usia kendaraan.
Demikian itu informasi bea balik nama kendaraan gratis mulai kapan. Jawabannya dimulai sejak 5 Januari 2025. Penghapusan BBNKB kendaraan bekas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Dengan biaya yang lebih ringan, masyarakat tidak lagi punya alasan untuk menunda balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keuntungan finansial bagi pembeli kendaraan bekas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi pengeluaran. Bagi banyak orang, bebas BBNKB berarti selisih jutaan rupiah yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
-
Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan
-
Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad
-
Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?
-
Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Butuh Mobil Kencang tapi Tetap Irit BBM? Ini Dia Honda Jazz GE8, Bekasnya Cuma Rp100 Jutaan
-
Tetap Tampil Kalcer saat Berkendara dengan Skutik Bergaya Retro Modern
-
5 Mobil MPV Bekas Budget Rp100 Juta ke Bawah: Spek Serbaguna, Harga Menggoda
-
5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar
-
Mau Angkut Keluarga Besar atau Kelayapan Sendiri? Ini 6 Mobil Bekas Awet tapi Ekonomis dari Nissan
-
Mesin Bandel untuk Kerja Rodi Harian: Ini 5 Mobil Mitsubishi Bekas, dari yang Irit hingga Offroad
-
Seberapa Irit Suzuki Fronx? Intip Konsumsi BBM, Spesifikasi, Harga Bekas hingga Pajaknya
-
Honda CR-V vs Nissan X-Trail Bekas, Mana SUV Paling Tangguh untuk Keluarga?
-
Tanggapan Konsumen Setelah Pilih Wuling Darion EV Sebagai Mobil Keluarga
-
5 Motor Bekas Sensasi ala XMax tapi Harga Rasa Scoopy