- Gubernur wajib menggratiskan pajak kendaraan listrik hingga Rp 0 demi transisi energi hijau.
- DJP merancang PPN jalan tol di 2028 untuk asas keadilan dan tambah kas negara.
- Menkeu Purbaya mengaku kaget soal wacana PPN tol dan menahan pajak baru tersebut.
Suara.com - Kebijakan bebas pajak kendaraan listrik oleh gubernur seakan menjadi ilusi saat wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol justru mencuat.
Ironisnya, manuver yang berpotensi membebani rakyat ini bahkan membuat Menkeu Purbaya kaget dan mengaku belum tahu.
Publik kini dihadapkan pada trik "dompet kiri dan kanan" dari kebijakan pemerintah. Angin segar transisi energi hijau rupanya diikuti bayang-bayang pungutan baru di aspal bebas hambatan.
Ini bukan sekadar soal meringankan beban pemilik roda empat ramah lingkungan. Banyak pihak menilai ini hanya strategi memindahkan sumber pemasukan negara ke sektor transportasi harian.
Ultimatum Mendagri Tanpa Kompromi
Kabar gembira awalnya datang melalui Surat Edaran darurat Kementerian Dalam Negeri pada 22 April 2026. Mendagri Tito Karnavian merespons cepat kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga energi.
Seluruh kepala daerah diberi instruksi tegas tanpa celah sedikit pun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) khusus EV harus dipangkas hingga Rp 0.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," tulis Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini baru saja diteken pada 22 April 2026.
Batas waktu pelaporan kebijakan ini dipatok sangat ketat, yakni paling lambat 31 Mei 2026. Langkah agresif ini dirancang khusus demi menstimulasi masyarakat agar cepat beralih ke mobilitas bebas emisi.
Baca Juga: Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
"Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026."
PPN Jalan Tol Mengintai di Depan Mata
Sayangnya, euforia diskon ini seolah dianulir oleh rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini memasukkan wacana PPN jasa jalan tol ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut
Dokumen internal tersebut mematok target penyelesaian mekanisme pungutan pada tahun 2028 mendatang. Alasannya klasik, yakni menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
Tentu saja, pengguna mobil baterai kini tidak bisa bernapas lega sepenuhnya. Mereka berpotensi harus merogoh kocek lebih dalam setiap kali menempelkan kartu di gerbang tol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Cara Mudah Punya Motor Listrik Yadea OSTA Lewat Toko Digital
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Transformasi Bisnis Cargloss Group dari Cat Otomotif Sampai Manufaktur Helm
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026
-
Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
-
Mirip Aerox, Yamaha Rilis Skutik Dek Rata Pakai Lampu Projie LED dan Punya Bagasi Helm Full Face
-
5 Mobil Sunroof Murah 2026, Ada Pilihan Baru dan Bekas Mulai Rp150 Jutaan
-
Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?