- Gubernur wajib menggratiskan pajak kendaraan listrik hingga Rp 0 demi transisi energi hijau.
- DJP merancang PPN jalan tol di 2028 untuk asas keadilan dan tambah kas negara.
- Menkeu Purbaya mengaku kaget soal wacana PPN tol dan menahan pajak baru tersebut.
Suara.com - Kebijakan bebas pajak kendaraan listrik oleh gubernur seakan menjadi ilusi saat wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol justru mencuat.
Ironisnya, manuver yang berpotensi membebani rakyat ini bahkan membuat Menkeu Purbaya kaget dan mengaku belum tahu.
Publik kini dihadapkan pada trik "dompet kiri dan kanan" dari kebijakan pemerintah. Angin segar transisi energi hijau rupanya diikuti bayang-bayang pungutan baru di aspal bebas hambatan.
Ini bukan sekadar soal meringankan beban pemilik roda empat ramah lingkungan. Banyak pihak menilai ini hanya strategi memindahkan sumber pemasukan negara ke sektor transportasi harian.
Ultimatum Mendagri Tanpa Kompromi
Kabar gembira awalnya datang melalui Surat Edaran darurat Kementerian Dalam Negeri pada 22 April 2026. Mendagri Tito Karnavian merespons cepat kondisi ekonomi global dan fluktuasi harga energi.
Seluruh kepala daerah diberi instruksi tegas tanpa celah sedikit pun. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) khusus EV harus dipangkas hingga Rp 0.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," tulis Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ ini baru saja diteken pada 22 April 2026.
Batas waktu pelaporan kebijakan ini dipatok sangat ketat, yakni paling lambat 31 Mei 2026. Langkah agresif ini dirancang khusus demi menstimulasi masyarakat agar cepat beralih ke mobilitas bebas emisi.
Baca Juga: Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
"Melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026."
PPN Jalan Tol Mengintai di Depan Mata
Sayangnya, euforia diskon ini seolah dianulir oleh rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Instansi ini memasukkan wacana PPN jasa jalan tol ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra tersebut
Dokumen internal tersebut mematok target penyelesaian mekanisme pungutan pada tahun 2028 mendatang. Alasannya klasik, yakni menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
Tentu saja, pengguna mobil baterai kini tidak bisa bernapas lega sepenuhnya. Mereka berpotensi harus merogoh kocek lebih dalam setiap kali menempelkan kartu di gerbang tol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun