Suara.com - Dalam proses jual beli kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, atau ketika seseorang pindah domisili ke luar kota maupun provinsi, muncul satu istilah yang hampir pasti terdengar yaitu mutasi keluar atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai cabut berkas.
Meski terdengar rumit, proses ini sejatinya merupakan prosedur administratif yang wajib dilakukan agar data kendaraan tetap sah dan sesuai dengan domisili pemilik terbaru.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum benar-benar memahami mutasi keluar bayar apa saja, apa saja syarat yang dibutuhkan, serta bagaimana alur pengurusannya.
Akibatnya, tidak sedikit orang yang memilih menggunakan jasa calo dengan biaya lebih mahal, padahal proses ini bisa dilakukan sendiri jika memahami tahapannya.
Mutasi keluar adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari Samsat asal ke wilayah lain.
Proses ini wajib dilakukan jika kendaraan dijual ke pemilik baru yang berdomisili di luar daerah asal atau jika pemilik lama pindah tempat tinggal ke provinsi lain.
Dalam praktiknya, mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap utama. Pertama, mutasi keluar (cabut berkas) yang dilakukan di Samsat asal kendaraan.
Kedua, mutasi masuk, yaitu pendaftaran ulang kendaraan di Samsat tujuan untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru sesuai domisili terbaru. Dengan kata lain, cabut berkas merupakan bagian awal dari keseluruhan proses mutasi kendaraan.
Syarat Mutasi Keluar Kendaraan
Baca Juga: 4 Motor Listrik yang Aman Buat Ibu-Ibu, Cocok untuk Antar Jemput Anak dan Belanja
Agar proses mutasi keluar berjalan lancar, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Secara umum, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan atau KTP pemilik baru (jika kendaraan dijual)
- Kwitansi jual beli bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir Samsat
- Formulir permohonan mutasi
- Fotokopi seluruh dokumen (disarankan 3–4 rangkap)
Perlu dicatat, persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan masing-masing Samsat daerah. Oleh karena itu, konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat sangat disarankan.
Cara Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Proses mutasi keluar sebenarnya cukup sistematis dan bisa dilakukan sendiri. Pertama, lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini menjadi syarat utama administrasi mutasi.
Kedua, datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan diproses untuk mutasi keluar dan mendapatkan surat jalan serta berkas kendaraan.
Berita Terkait
-
4 Motor Listrik yang Aman Buat Ibu-Ibu, Cocok untuk Antar Jemput Anak dan Belanja
-
Daihatsu Ayla vs Toyota Agya Mending Mana? Si Kembar yang Beda Tipis Harga, Perawatan dan Pajaknya
-
4 Pilihan Mobil Semewah Toyota Voxy Harga di Bawah Yamaha XMAX, Nyaman dan Anti Hujan Pas Buat Mudik
-
Boros Bensin bak Donatur SPBU: 5 Mobil Murah Memikat tapi Nggak Cocok untuk Kaum Income Pas-pasan
-
Toyota Agya 2025 Harganya Turun Berapa Banyak Dibanding yang Baru?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
4 Pilihan Mobil Semewah Toyota Voxy Harga di Bawah Yamaha XMAX, Nyaman dan Anti Hujan Pas Buat Mudik
-
4 Motor Listrik yang Aman Buat Ibu-Ibu, Cocok untuk Antar Jemput Anak dan Belanja
-
Daihatsu Ayla vs Toyota Agya Mending Mana? Si Kembar yang Beda Tipis Harga, Perawatan dan Pajaknya
-
5 Kota Macet Terparah di Indonesia 2025, Jakarta Tak Lagi Nomor Pertama
-
Boros Bensin bak Donatur SPBU: 5 Mobil Murah Memikat tapi Nggak Cocok untuk Kaum Income Pas-pasan
-
Parkiran Rumah Sempit? Solusinya 2 Mobil Pintu Geser Ini: Harga Bekas Stabil, Biaya Pelihara Kecil
-
Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut
-
Yamaha Rilis Jajaran Produk Livery Khusus Edisi 70 Tahun
-
Toyota Agya 2025 Harganya Turun Berapa Banyak Dibanding yang Baru?
-
Butuh Mobil Kencang tapi Tetap Irit BBM? Ini Dia Honda Jazz GE8, Bekasnya Cuma Rp100 Jutaan