Otomotif / Mobil
Kamis, 22 Januari 2026 | 15:32 WIB
Mutasi keluar kendaraan. (freepik)

Ketiga, setelah mutasi keluar selesai, kendaraan dapat didaftarkan kembali di Samsat tujuan untuk proses mutasi masuk hingga terbit STNK dan BPKB baru.

Mutasi Keluar Bayar Apa Saja?

Pertanyaan paling sering muncul adalah soal biaya. Jadi, mutasi keluar bayar apa saja?

Sejak diberlakukannya aturan terbaru, biaya mutasi kendaraan telah distandarkan secara nasional. Berikut rinciannya:

  • Biaya mutasi keluar kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp150.000.
  • Biaya mutasi keluar kendaraan mobil di kisaran Rp250.000.
  • Biaya Mutasi Masuk dan Administrasi Lanjutan
  • Penerbitan STNK baru: sekitar Rp60.000–Rp100.000
  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
  • TNKB (pelat nomor baru) untuk motor sebesar Rp60.000, untuk mobil disesuaikan ketentuan daerah.
  • Biaya SWDKLLJ: kisaran Rp35.000–Rp80.000
  • Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): sesuai tarif daerah
  • Bea Balik Nama (BBN-KB): sekitar 1% dari NJKB (jika kendaraan hasil jual beli)

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk denda pajak apabila kendaraan menunggak. Pastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif sebelum mengurus mutasi.

Syarat Mutasi Berdasarkan Kepemilikan Kendaraan

Selain kendaraan pribadi, mutasi juga berlaku untuk kendaraan milik badan usaha maupun instansi pemerintah. Untuk mutasi motor atau mobil milik perusahaan, diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili, serta surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan.

Sementara untuk kendaraan dinas BUMN atau BUMD, diperlukan surat tugas atau surat kuasa resmi dari instansi terkait.

Demikian itu uraian soal mutasi keluar bayar apa saja. Jika masih ragu, Anda selalu bisa berkonsultasi langsung ke Samsat setempat untuk mendapatkan informasi terbaru sesuai wilayah masing-masing.

Baca Juga: 4 Motor Listrik yang Aman Buat Ibu-Ibu, Cocok untuk Antar Jemput Anak dan Belanja

Dengan begitu, proses mutasi kendaraan dapat berjalan lebih efisien, legal, dan bebas dari kendala.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More