Otomotif / Mobil
Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan roda empat wajib membawa legalitas seperti BPKB, SIM, dan STNK sebagai tanda kepemilikan serta menghindari sanksi tilang, denda, atau penyitaan kendaraan oleh pihak berwajib.

Sebetulnya, berapa biaya balik nama mobil? Pertanyaan penting tersebut kerap muncul dan dipertanyakan oleh para pemilik kendaraan.

Besaran biaya balik nama mobil berbeda-beda, tergantung tipe dan varian, tahun produksi mobil, serta biaya pajak tahunannya.

Nah, untuk lebih jelas lagi,  artikel di bawah ini mengulas berapa biaya balik nama, namun alangkah lebih baik mengetahui syarat dan prosesnya. Berikut penjelasan singkatnya.

Syarat Balik Nama Mobil

Balik nama mobil bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan dokumen kendaraan valid dan menghindari masalah hukum di kemudian.

Untuk memulai prosesnya, pemilik baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting diantaranya:

1. KTP

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang wajid disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotocopy untuk kebutuhan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor)

Baca Juga: 4 Alasan Honda Jazz RS 2016 Disebut 'Mobil Penakluk Wanita', Pilihan Tepat Pemuda Pencari Jodoh

Setelah KTP, jangan lupa bawa BKPB asli dan fotokopinya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap sebagai syarat utama dalam proses balik nama mobil.

3. STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Dokumen ini wajib dibawa sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan. Sertakan STNK asli dan salinannya untuk memverifikasi identitas serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut.

4. Kwintansi Pembelian Bermaterai

Agar proses berjalan dengan lancar, pemilik kendaraan yang mau balik nama mobil diharapkan membawa kuintansi jual beli kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli diatas materai Rp10.000 sebagai bukti resmi transaksi telah dilakukan.

5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan

Sebelum menjalani proses balik nama mobil, pemilik kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Formulir kendaraan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda saat ini dan harus diisi dengan benar.

Proses Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk proses balik nama mobil, setelah itu pahami proses ini untuk menyelesaikannya.

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah membawa semua persyaratan dokumen, Anda wajib mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP pemilik baru.

Cek kembali seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuintansi jual beli diatas materai Rp10.000.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebuh dulu untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

3. Isi Formulir Balik Nama Mobil

Setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai, Anda harus mengisi fomulir balik nama yang disediakan oleh Samsat. Setelah itu serahkan formular kepada petugas beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti tersebut sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru berikut dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TKNB.

5. Ubah Nama BPKB di Kantor Polda

Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik, lalu isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket.

Setelah melakukan pembayaran, otomatis Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Biaya Balik Nama Mobil

Berapa biaya balik nama mobil? Balik nama Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota.

Jika berbeda kabupaten/kota maka wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan tersebut berasal. Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas, yaitu:

o   Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan

o   SW Jasa Raharja

o   Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

o   PNBP STNK

o   PNBP TKNB

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Kamu memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989 dengan masa berlaku pajak 29 Januari 2025, setelah dicek pada menu CEK NJKB, besaran biaya pajak tahunannya sebesar Rp412.500.

Maka, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:

o   Pajak: Rp415.000

o   Jasa Raharja Mobil: Rp143.000

o   PNBP BPKB: Rp375.000

o   PNBP STNK: Rp200.000

o   PNBP Plat Nomor: Rp100.000

Total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan: Rp1.233.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More