Otomotif / Mobil
Senin, 27 April 2026 | 19:08 WIB
AEML menyambut positif SE Mendagri tentang pemberian insentif kendaraan listrik oleh kepala daerah. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mendagri menerbitkan surat edaran insentif pajak kendaraan listrik untuk memperkuat konsistensi kebijakan nasional percepatan elektrifikasi di Indonesia.
  • Pemerintah daerah diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal PKB dan BBNKB guna menarik investasi ekosistem kendaraan listrik lokal.
  • Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri baterai serta mewujudkan kedaulatan energi dalam jangka menengah bagi Indonesia.

Suara.com - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan catatannya terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai.

Menurut Sekjen AEML Rian Ernest, kehadiran SE tersebut memperkuat konsistensi kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang selama ini telah dibangun secara kolaboratif.

"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian lewat keterangannya pada Senin (27/4/2026).

Surat edaran tersebut dinilai memberikan kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri, termasuk bagi setiap pemerintah daerah dalam merancang pendekatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan.

AEML menilai pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah sesuai dengan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak alat berat.

"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian.

AEML setidaknya mencatat beberapa poin krusial dalam dokumen tersebut, di antaranya:

  • Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB merupakan instrumen yang dapat digunakan Pemda untuk menarik investasi EV ke wilayahnya.

  • Arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.

  • Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.

  • Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarprovinsi.

  • Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas).

Lebih lanjut, AEML menekankan bahwa insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah.

Merujuk pada tren di ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan lisrti, seperti stasiun pengisian, suku cadang, dan industri baterai—umumnya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam tiga hingga lima tahun pasca-insentif.

Baca Juga: Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras

AEML juga memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah lebih dulu menerapkan insentif, seperti DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, yang terbukti mendorong daerah tersebut menjadi pasar EV terbesar di Indonesia.

Ke depannya, asosiasi membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah mengenai dampak fiskal dan peluang investasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai basis industri EV dan baterai yang kompetitif di kawasan ASEAN.

Load More