- Mendagri menerbitkan surat edaran insentif pajak kendaraan listrik untuk memperkuat konsistensi kebijakan nasional percepatan elektrifikasi di Indonesia.
- Pemerintah daerah diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal PKB dan BBNKB guna menarik investasi ekosistem kendaraan listrik lokal.
- Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri baterai serta mewujudkan kedaulatan energi dalam jangka menengah bagi Indonesia.
Suara.com - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan catatannya terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Sekjen AEML Rian Ernest, kehadiran SE tersebut memperkuat konsistensi kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang selama ini telah dibangun secara kolaboratif.
"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian lewat keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Surat edaran tersebut dinilai memberikan kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri, termasuk bagi setiap pemerintah daerah dalam merancang pendekatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan.
AEML menilai pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah sesuai dengan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak alat berat.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian.
AEML setidaknya mencatat beberapa poin krusial dalam dokumen tersebut, di antaranya:
- Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB merupakan instrumen yang dapat digunakan Pemda untuk menarik investasi EV ke wilayahnya.
- Arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
- Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.
- Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarprovinsi.
- Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas).
Lebih lanjut, AEML menekankan bahwa insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah.
Merujuk pada tren di ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan lisrti, seperti stasiun pengisian, suku cadang, dan industri baterai—umumnya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam tiga hingga lima tahun pasca-insentif.
Baca Juga: Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
AEML juga memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah lebih dulu menerapkan insentif, seperti DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, yang terbukti mendorong daerah tersebut menjadi pasar EV terbesar di Indonesia.
Ke depannya, asosiasi membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah mengenai dampak fiskal dan peluang investasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai basis industri EV dan baterai yang kompetitif di kawasan ASEAN.
Berita Terkait
-
Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!