- Mendagri menerbitkan surat edaran insentif pajak kendaraan listrik untuk memperkuat konsistensi kebijakan nasional percepatan elektrifikasi di Indonesia.
- Pemerintah daerah diberikan kewenangan memberikan insentif fiskal PKB dan BBNKB guna menarik investasi ekosistem kendaraan listrik lokal.
- Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri baterai serta mewujudkan kedaulatan energi dalam jangka menengah bagi Indonesia.
Suara.com - Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan catatannya terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Sekjen AEML Rian Ernest, kehadiran SE tersebut memperkuat konsistensi kebijakan nasional dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang selama ini telah dibangun secara kolaboratif.
"Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," kata Rian lewat keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Surat edaran tersebut dinilai memberikan kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri, termasuk bagi setiap pemerintah daerah dalam merancang pendekatan yang sesuai dengan prioritas pembangunan.
AEML menilai pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah sesuai dengan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak alat berat.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian.
AEML setidaknya mencatat beberapa poin krusial dalam dokumen tersebut, di antaranya:
- Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB merupakan instrumen yang dapat digunakan Pemda untuk menarik investasi EV ke wilayahnya.
- Arahan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
- Ruang diskresi bagi Pemda untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis daerahnya.
- Sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarprovinsi.
- Perhatian Menteri Dalam Negeri mengenai situasi dan kondisi ekonomi global sehubungan dengan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas).
Lebih lanjut, AEML menekankan bahwa insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah.
Merujuk pada tren di ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan lisrti, seperti stasiun pengisian, suku cadang, dan industri baterai—umumnya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam tiga hingga lima tahun pasca-insentif.
Baca Juga: Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
AEML juga memberikan apresiasi kepada provinsi yang telah lebih dulu menerapkan insentif, seperti DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, yang terbukti mendorong daerah tersebut menjadi pasar EV terbesar di Indonesia.
Ke depannya, asosiasi membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah mengenai dampak fiskal dan peluang investasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai basis industri EV dan baterai yang kompetitif di kawasan ASEAN.
Berita Terkait
-
Baterai EV Baru Bisa Isi Daya Kilat, Jarak Tempuh Setara Jogja-Bali, Bahannya Banyak di Indonesia
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Terpopuler: Risiko Memaksa Motor Matic Konsumsi Pertalite, 5 Motor Tangguh yang Irit untuk Harian
-
Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier
-
4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya
-
Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3
-
Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?
-
5 Pilihan Mobil Hybrid Favorit di Indonesia di Kala Harga Pertamax Meroket, Kenali Jenis Penyakitnya
-
Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik
-
Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?
-
TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif
-
Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian