Otomotif / Mobil
Senin, 27 April 2026 | 19:27 WIB
Indef GTI dan WRI mengkritik pengalihan tanggung jawab insentif ke daerah karena berpotensi menciptakan ketidaksinkronan regulasi dan risiko investasi. [Dok BYD]
Baca 10 detik
  • Kemendagri menerbitkan surat edaran bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik guna merespons ketidakpastian energi global.
  • Indef GTI dan WRI mengkritik pengalihan tanggung jawab insentif ke daerah karena berpotensi menciptakan ketidaksinkronan regulasi dan risiko investasi.
  • Kebijakan yang tidak terintegrasi dikhawatirkan menghambat adopsi kendaraan listrik serta mengganggu pencapaian target Net Zero Emission Indonesia 2060.

Suara.com - Indef Green Transition Initiative (Indef GTI) dan WRI Indonesia memberikan catatan kritis terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan yang meminta gubernur memberikan insentif pajak kendaraan listrik ini dinilai berpotensi menciptakan ketidaksinkronan kebijakan di tingkat daerah.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah Kemendagri yang memindahkan tanggung jawab pemberian insentif ke daerah.

"Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” kata Andry lewat keterangan pada Senin (27/4/2026).

Adapun surat edaran tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menginstruksikan para gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah tersebut diambil guna merespons ketidakpastian pasokan serta fluktuasi harga energi global yang memengaruhi ekonomi nasional.

Setidaknya terdapat tiga dampak utama yang menjadi sorotan Indef dan WRI. Pertama risiko investasi, menurut mereka pengalihan wewenang insentif ke pemerintah daerah dikhawatirkan menciptakan 38 rezim pajak yang berbeda. Hal itu dianggap mengancam kepastian bagi industri dan investor, di mana investasi ekosistem kendaraan listrik (EV) telah mencapai USD 2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir

Kedua, meskipun penjualan mobil listrik tumbuh dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025, insentif dinilai masih diperlukan untuk menjaga tren permintaan di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi.

Ketiga, perlambatan adopsi EV dapat menghambat target Net Zero Emission 2060, memperlama ketergantungan pada impor BBM, serta membebani subsidi energi yang nilainya telah melebihi Rp100 triliun.

Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menekankan bahwa pemerintah seharusnya mempertahankan insentif untuk menjaga momentum pertumbuhan. Langkah ini dinilai selaras dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029 dan komitmen iklim nasional (NDC).

Indef dan WRI mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, dan mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia.

Baca Juga: Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target

Load More