- Kemendagri menerbitkan surat edaran bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak kendaraan listrik guna merespons ketidakpastian energi global.
- Indef GTI dan WRI mengkritik pengalihan tanggung jawab insentif ke daerah karena berpotensi menciptakan ketidaksinkronan regulasi dan risiko investasi.
- Kebijakan yang tidak terintegrasi dikhawatirkan menghambat adopsi kendaraan listrik serta mengganggu pencapaian target Net Zero Emission Indonesia 2060.
Suara.com - Indef Green Transition Initiative (Indef GTI) dan WRI Indonesia memberikan catatan kritis terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan yang meminta gubernur memberikan insentif pajak kendaraan listrik ini dinilai berpotensi menciptakan ketidaksinkronan kebijakan di tingkat daerah.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah Kemendagri yang memindahkan tanggung jawab pemberian insentif ke daerah.
"Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” kata Andry lewat keterangan pada Senin (27/4/2026).
Adapun surat edaran tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menginstruksikan para gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah tersebut diambil guna merespons ketidakpastian pasokan serta fluktuasi harga energi global yang memengaruhi ekonomi nasional.
Setidaknya terdapat tiga dampak utama yang menjadi sorotan Indef dan WRI. Pertama risiko investasi, menurut mereka pengalihan wewenang insentif ke pemerintah daerah dikhawatirkan menciptakan 38 rezim pajak yang berbeda. Hal itu dianggap mengancam kepastian bagi industri dan investor, di mana investasi ekosistem kendaraan listrik (EV) telah mencapai USD 2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir
Kedua, meskipun penjualan mobil listrik tumbuh dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025, insentif dinilai masih diperlukan untuk menjaga tren permintaan di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi.
Ketiga, perlambatan adopsi EV dapat menghambat target Net Zero Emission 2060, memperlama ketergantungan pada impor BBM, serta membebani subsidi energi yang nilainya telah melebihi Rp100 triliun.
Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menekankan bahwa pemerintah seharusnya mempertahankan insentif untuk menjaga momentum pertumbuhan. Langkah ini dinilai selaras dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029 dan komitmen iklim nasional (NDC).
Indef dan WRI mendorong adanya evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, dan mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia.
Baca Juga: Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target
Berita Terkait
-
AEML: SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
Daya Beli Melempem, Kelas Menengah Masih Mimpi Beli Mobil Listrik Murah
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup