- Pajak progresif terus berjalan jika kendaraan lama tidak dilaporkan penjualannya secara resmi.
- Lapor jual online adalah solusi administratif cepat untuk menghindari biaya pajak tak terduga.
- Ketahui kelemahan proses dan biaya tersembunyi jika Anda menunda melakukan lapor jual.
Suara.com - Bayangkan skenario ini: Anda baru saja membeli mobil atau motor yang sudah lama diidamkan. Namun, kebahagiaan itu sedikit terusik saat surat tagihan pajak tahunan datang dengan nominal yang jauh lebih tinggi dari perkiraan. Anda merasa hanya punya satu kendaraan, tapi mengapa tarifnya seperti memiliki dua atau tiga?
Inilah "hantu" dari kendaraan lama Anda yang sudah terjual. Selama namanya belum dibalik oleh pemilik baru dan Anda belum melapor, secara administratif, kendaraan itu masih tercatat atas nama Anda. Akibatnya, kendaraan baru Anda langsung dikenai pajak progresif, sebuah tarif pajak yang meningkat seiring jumlah kepemilikan kendaraan.
Tapi jangan khawatir, ada cara mudah dan cepat untuk mengatasinya tanpa perlu repot mendatangi kantor Samsat. Solusinya adalah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online.
Solusi Cerdas di Era Digital: Lapor Jual Online
Lapor Jual adalah sebuah kewajiban administratif yang kini dipermudah. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan melaporkan penjualan, Anda secara resmi "memutuskan hubungan" dengan kendaraan tersebut.
Nama Anda akan dihapus dari catatan kepemilikan, sehingga Anda terbebas dari segala urusan pajak dan administratif di masa depan.
Untuk warga DKI Jakarta, layanan ini bisa diakses dengan sangat praktis melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Langkah-Langkah Mudah Melakukan Lapor Jual (Studi Kasus DKI Jakarta):
- Akses dan Login: Buka situs [https://pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id) dan masuk ke akun Anda.
- Cek Kendaraan Anda: Pilih menu PKB, lalu periksa daftar kendaraan yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Masuk ke Menu Pelayanan: Arahkan kursor ke tab "Pelayanan" dan pilih opsi "Permohonan Lapor Jual".
- Pilih Kendaraan: Klik tombol "Ajukan Lapor Jual" pada nomor polisi kendaraan yang telah Anda jual.
- Isi Formulir: Lengkapi semua data yang diminta dalam formulir lapor jual online. Pastikan tidak ada yang terlewat.
- Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem.
- Setujui dan Simpan: Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Simpan Permohonan".
- Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email yang terdaftar pada akun Anda.
- Kirim Permohonan: Klik "Kirim". Setelah ini, permohonan Anda akan masuk dalam antrean untuk diverifikasi oleh petugas.
Setelah verifikasi berhasil, kendaraan tersebut akan otomatis hilang dari daftar aset pajak Anda. Sesederhana itu.
Baca Juga: Mobil Toyota Mana yang Paling Tahan Banting dan Murah Perawatannya untuk Pemula?
Kelemahan dan Biaya Perawatan yang Perlu Diwaspadai
Meskipun prosesnya terlihat sempurna, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memulai:
Kelemahan Proses:
- Tidak Instan: Ada waktu tunggu untuk proses verifikasi oleh petugas. Jadi, statusnya tidak langsung terblokir saat itu juga.
- Ketergantungan Digital: Proses ini membutuhkan pemahaman dasar teknologi dan akses internet yang stabil. Bagi yang tidak terbiasa, mungkin akan sedikit membingungkan.
- Kelengkapan Dokumen: Anda harus memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan. Jika ada yang kurang, proses akan terhambat.
- Berbasis Wilayah: Layanan online ini belum seragam di seluruh Indonesia. Contoh di atas spesifik untuk DKI Jakarta. Anda perlu memeriksa apakah Bapenda di provinsi Anda menyediakan fasilitas serupa.
Melakukan Lapor Jual kendaraan bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah langkah cerdas untuk melindungi finansial dan memberikan ketenangan pikiran. Dengan meluangkan waktu beberapa menit untuk proses online ini, Anda memastikan bahwa bab dengan kendaraan lama benar-benar telah ditutup.
Jadi, jangan tunda lagi. Jika Anda baru saja menjual kendaraan, segera cek situs Bapenda daerah Anda dan lakukan Lapor Jual. Ini adalah cara termudah untuk memastikan senyum Anda tidak pudar saat melihat tagihan pajak tahunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?
-
Asosiasi Desak Pemerintah Gunakan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Demi Keberlanjutan Industri
-
Ofero Indonesia Targetkan Ekspansi ke Sejumlah Negara Baru pada Tahun 2026
-
Strategi Baru Kia Hadapi Dinamika Pasar Otomotif Tanah Air di IIMS 2026
-
Suzuki Siapkan Kejutan di IIMS 2026, Luncurkan Mobil Listrik Murni Pertama di Indonesia
-
4 Pilihan Motor Bekas Fungsional dengan Colokan HP, Solusi Gadget Sering Low-Batt Pas Buat Ojol
-
Mobil Toyota Mana yang Paling Tahan Banting dan Murah Perawatannya untuk Pemula?
-
Terpopuler: 5 Mobil Sedan Toyota Bekas Terbaik Rp30 Jutaan, Cara Cek Pajak Kendaraan
-
Berakhirnya Insentif Mobil Listrik Dorong Pabrikan Segera Lakukan Produksi Dalam Negeri
-
Kapan Waktunya Ganti Karet Wiper? Ini Pertanda Waktunya Cari Baru