Otomotif / Motor
Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Aceh menghapuskan tunggakan dan denda PKB serta pajak progresif hingga April 2026.
  • Bali memberikan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi wajib pajak yang patuh.
  • Sultra bebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan khusus bagi pelajar serta mahasiswa.

Melalui SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, negara hadir untuk meringankan beban generasi muda.

  • Sasaran Khusus: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
  • Tujuan: Memastikan mobilitas anak muda untuk menuntut ilmu tidak terhambat oleh masalah administrasi kendaraan.
  • Persyaratan Utama: Selain STNK dan BPKB asli, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang valid serta KTP sesuai nama di STNK.

Masa Berlaku: Berlaku efektif hingga April 2026.

Adanya program pemutihan di awal tahun 2026 ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendala administratif.

Jika di beberapa daerah seperti Jawa Tengah beban pajak dirasa semakin berat, pemanfaatan momentum pemutihan di Aceh, Bali, atau Sultra (bagi warga setempat) dapat menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah.

Pastikan Anda segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Ingat, kuota dan durasi program ini terbatas, jadi jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memutihkan rekam jejak pajak kendaraan Anda. Dengan taat pajak, perjalanan Anda akan lebih tenang dan sah di mata hukum.

Load More