Suara.com - Simak cara mengurus BPKP hilang dan biaya terbarunya tahun 2026 ini agar Anda tidak keliru.
BPKB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini diterbitkan saat kendaraan didaftarkan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Lalu, bagaimana jika BPKB hilang? Tenang, ada prosedur yang bisa ditempuh untuk mengurus penggantinya. Asalkan mengikuti langkah yang benar dan menyiapkan dokumen lengkap, BPKB baru tetap bisa diterbitkan.
Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga dibutuhkan saat proses jual beli kendaraan, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Jika dokumen ini hilang, sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Syarat Mengurus BPKB Hilang Terbaru 2026
Sebelum datang ke kantor terkait, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi
- Surat keterangan kehilangan dari Reskrim
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Hasil cek fisik kendaraan (2 lembar)
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan
- Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar (3 kali terbit)
- Bukti siaran kehilangan di radio
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Jika kendaraan atas nama perusahaan, biasanya diperlukan tambahan dokumen seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.
Biaya Mengurus BPKB Hilang 2026
Biaya penerbitan BPKB pengganti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000
- Pastikan menyiapkan dana sesuai kategori kendaraan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Prosedur dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Berikut tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan BPKB pengganti, mudah tanpa perlu meminta bantuan kepada calo.
1. Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Periksa kembali isi dokumen sebelum menandatanganinya agar tidak ada kesalahan data.
Setelah itu, urus surat keterangan kehilangan dari bagian Reserse Kriminal (Reskrim).
2. Lengkapi Dokumen Identitas
Serahkan fotokopi identitas diri dan dokumen kendaraan sebagai bukti kepemilikan. Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, lampirkan surat kuasa bermaterai.
3. Buat Surat Pernyataan Kehilangan
Pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan bahwa kehilangan BPKB tidak terkait kasus pidana maupun perdata. Dokumen ini harus ditandatangani di atas materai.
4. Umumkan Kehilangan di Media
Sebagai bagian dari prosedur administrasi, kehilangan BPKB perlu diumumkan melalui media cetak dan radio. Simpan bukti kliping koran atau tanda terima sebagai syarat tambahan.
5. Ajukan Permohonan ke Samsat
Jika semua dokumen sudah lengkap, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Sertakan STNK asli, bukti pajak aktif, serta dokumen pendukung lainnya.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan cek fisik kendaraan. Setelah membayar biaya administrasi, proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar satu bulan.
Pentingnya Segera Mengurus BPKB Hilang
BPKB bukan sekadar dokumen pelengkap. Fungsinya sangat vital sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, dokumen ini sering digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman.
Sebagai contoh, BPKB dapat dijadikan agunan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman dana cepat. Meski dijaminkan, kendaraan tetap bisa digunakan selama masa cicilan berjalan.
Karena perannya yang penting, pastikan BPKB disimpan di tempat aman dan segera diurus jika hilang. Dengan mengikuti prosedur yang benar, proses penggantian bisa berjalan lebih cepat dan tanpa kendala.
Itulah cara mengurus BPKB yang hilang lengkap dengan biayanya yang bisa dipersiapkan tahun 2026.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Apakah Pindad Maung MV1 Bisa Dibeli Masyarakat? Berapa Harganya?
-
Toyota Raize vs Nissan Magnite vs Suzuki Fronx 2026: Cek Harga, Spesifikasi, Mending Mana?
-
Pengakuan Pemilik JETOUR T2 Setelah Pemakaian Harian di Indonesia
-
Jangan Beli Avanza Dulu untuk Mudik! Alphard 2003 Harga 150 Juta Tawarkan Kenyamanan First Class
-
5 Fakta Nissan Gravite MPV 7 Seater Calon Penantang Calya, Harga Tak Sampai Rp110 Juta
-
Yamaha Gear Ultima vs Honda Beat Mending Mana? Tengok Harga, Spek dan Fiturnya
-
5 Mobil FWD yang Terbukti Kuat Nanjak di Sitinjau Lauik, Penggerak Depan Pantang Nyerah
-
Mirip Wuling Air EV, Inilah BYD Racco: Mobil Listrik Mungil dengan Pintu Geser Canggih
-
Warna Baru Classy Yamaha Perkuat Gaya Skena dan Kalcer Anak Muda Masa Kini
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: Simak Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap