- Tarif tol Semarang-Batang resmi naik hingga 29,6 persen mulai tanggal 7 Maret 2026.
- Kenaikan tarif ini murni berdasarkan studi kelayakan investasi jalan tol, bukan karena inflasi.
- Tarif kendaraan Golongan I dari Batang menuju Semarang kini melonjak menjadi Rp 144.500.
Suara.com - Bagi Anda yang hendak mudik melintas tol, bersiaplah untuk menambah alokasi dana perjalanan. Pasalnya, PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi memberlakukan kenaikan tarif untuk ruas jalan tol Batang-Semarang maupun arah sebaliknya.
Tak tanggung-tanggung, lonjakan penyesuaian tarif kali ini mencapai angka 29,6 persen. Kenaikan ini tentu membuat banyak pengguna jalan tol bertanya-tanya, apa yang mendasari keputusan tersebut?
Bukan Sekadar Imbas Inflasi
Jika biasanya tarif tol naik mengikuti angka inflasi tahunan, kali ini alasannya berbeda.
Jasamarga menegaskan bahwa penyesuaian tarif di tahun 2026 ini bersifat non-reguler atau khusus.
Berdasarkan keterangan resmi di akun Instagram JSB, kenaikan ini didasari oleh hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha jangka panjang perusahaan.
Langkah ini juga telah mengantongi lampu hijau dari pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Aturan baru mengenai penetapan golongan kendaraan dan tarif ini akan efektif berlaku mulai 07 Maret 2026, tepat pukul 00.00 WIB.
Rincian Lengkap Kenaikan Tarif Tol Batang-Semarang 2026
Baca Juga: Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
Agar tidak kaget saat tap kartu e-Toll di gerbang keluar, berikut adalah rincian penyesuaian tarif dari Gerbang Tol Batang/Pasekaran menuju Kalikangkung/Semarang:
- Kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up, Truk Kecil, Bus):
Tarif awal Rp 111.500 kini melonjak menjadi Rp 144.500. Terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 33.000 atau sekitar 29,6 persen.
- Kendaraan Golongan II & III (Truk dengan 2 - 3 gandar):
Tarif awal Rp 167.500 naik menjadi Rp 216.500. Mengalami kenaikan sebesar 29,3 persen.
- Kendaraan Golongan IV & V (Truk dengan 4 - 5 gandar):
Tarif awal Rp 223.000 meroket menjadi Rp 289.000. Mengalami persentase kenaikan 29,6 persen.
Kompensasi: Janji Pelayanan yang Lebih Maksimal
Tentu saja, kenaikan tarif yang cukup signifikan ini dibarengi dengan janji manis dari pihak pengelola.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim