Otomotif / Mobil
Sabtu, 11 April 2026 | 00:36 WIB
Industri kendaraan niaga Indonesia dikhawatirkan akan segera melakukan PHK akibat penurunan penjualan di tengah banjir impor truk China yang mendapat perlakukan khusus. [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]
Baca 10 detik
  • Industri kendaraan niaga Indonesia terancam melakukan PHK massal akibat lonjakan impor truk asal China yang tidak memenuhi regulasi.
  • Data Gaikindo menunjukkan utilisasi pabrik domestik turun di bawah 50 persen karena kalah bersaing dengan truk impor murah.
  • Kementerian Perindustrian mengusulkan pembatasan impor melalui regulasi TPT serta penerapan pajak PPnBM lebih tinggi bagi truk impor China.

Dengan kata lain tahun lalu impor utuh kendaraan niaga China di segmen medium dan heavy duty truck sudah mencapai separuh dari pasar segmen tersebut di Indonesia.

Alhasil utilisasi pabrik kendaraan niaga Indonesia pun tertekan. Ada lima produsen truk dalam negeri yakni UD Truck, Isuzu, Mitsubishi Fuso, Daimler dan Hino. Dari lima merek tersebut, tidak satu pun yang utilisasi pabriknya berada di atas 50 persen.

Hampir 5000 tenaga kerja langsung di lima merek tersebut dan ratusan ribu lainnya berada di dalam ekosistem terancam PHK.

Utilitas pabrik kendaraan niaga di Indonesia menyusut di bawah 50 persen di tengah gencarnya impor utuh truk China. Ada sekitar 5000 pekerja yang terancam PHK. [Suara.com/Liberty Jemadu]

Kukuh juga menjabarkan alur masuk kendaraan di Indonesia yang harus dilewati oleh merek dalam negeri. Setidaknya ada 8 tahap yang harus dilewati mulai dari tanda pendaftaran tipe, Uji Tipe, NKJB, Registrasi di kepolisian, Tingkat Komponen Dalam Negeri hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di sisi lain truk impor China tidak melewati tahap dan syarat tersebut, karena disinyalir langsung di kirim ke lokasi-lokasi tambang.

Solusi Pemerintah

Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dua langkah untuk membatasi impor truk China. Salah satunya melalui dokumen TPT atau tanda pendaftaran tipe dan varian kendaraan bermotor impor.

Ini sebelumnya sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2019. Namun perlu dievaluasi lebih lanjut agar regulasinya bisa lebih ketat

“Kita akan mengusulkan ke Kementerian Perdagangan, permendag terkait tata perdagangan impor,” kata Andi Komara, Staf Direktorat IMATAP, Ditjen ILMATE Kemenperin.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Ganggu Ekspor Mobil China, Dampaknya Merembet ke Eropa

Andi menegaskan sebelum regulasi tersebut diberlakukan, tetap perlu ada kajian yang dilakukan. Sebab regulasi yang mengatur impor truk ataupun kendaraan niaga secara keseluruhan, disebut dapat mempengaruhi industri pendukung di sektor lainnya.

Yang kedua, lanjut dia, adalah melalui pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berbeda untuk truk impor dan produksi di dalam negeri. Ia mengusulkan truk produksi dalam negeri mendapat insentif nol persen, sementara impor dapat dikenakan tarif hingga 50 persen.

“Untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen. Berdasarkan simulasi kami, harga truk produksi dalam negeri baru bisa bersaing dengan harga truk impor jika impor dikenakan PPnBM sekitar 50 persen.” ujar Andi.

Sialnya kebijakan tersebut kemungkinan baru bisa diterapkan paling cepat 5 tahun lagi, sesuai rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang PPnBM pada 2031.

“Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan, untuk menyiapkan kajian atau simulasinya, supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi ini, otomatis dari pihak industri itu sudah menyiapkan usulan," pungkas dia.

Load More