Otomotif / Motor
Minggu, 12 April 2026 | 17:40 WIB
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya/kolasw

Suara.com - Skuter listrik menjadi salah satu kendaraan yang cukup menjamur dan banyak digunakan oleh masyarakat terutama di perkotaan. Banyak orang yang mengendarai skuter listrik baik di trotoar ataupun di jalan umum. Lantas apakah skuter listrik boleh di jalan raya?

Pertanyaan itu muncul karena kadang kala skuter listrik digunakan oleh anak-anak hingga orang dewasa di jalan raya. Hal ini cukup meresahkan pengguna jalan lain karena membahayakan pengendara lainnya.

Aturan tentang Sepeda Listrik dan Skuter Listrik

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, skuter listrik dilarang beroperasi di jalan raya umum karena alasan keamanan. Regulasi skuter listrik dan sepeda listrik ini telah diatur secara khusus di dalam Permenhub 45/2020.

Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan yang memiliki ukuran roda kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk serta papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal. Skuter digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Ketika mengendarai skuter listrik atau sepeda listrik, maka perlu diperhatikan beberapa persyaratan keselamatan yang ada pada kendaraan itu. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Permenhub 45/2020. Untuk skuter listrik, persyaratan keselamatannya meliputi:

1. Lampu utama;
2. Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) di bagian belakang;
3. Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
4. Memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik;
5. Tersedia klakson atau bel; dan
6. Melaju dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Aturan Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya

Setiap pengguna skuter listrik wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memakai helm;
2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun;
3. Dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
4. Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bisa meningkatkan kecepatan;
5. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:

  • Menggunakan kendaraan, yaitu skuter dan sepeda listrik secara tertib dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan;
  • Memprioritaskan pejalan kaki;
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
  • Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.

Sebagai pengingat penting dalam penggunaan skuter listrik adalah anak-anak berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.

Baca Juga: Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas

Kebijakan Lokasi Penggunaan Skuter Listrik 

Lebih lanjut, skuter dan sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada:

1. Lajur khusus, yakni lajur yang dibuat khusus untuk sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik; dan/atau

2. kawasan tertentu, yang meliputi pemukiman, jalanan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), di kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal dengan menggunakan penggerak motor listrik yang telah terintegrasi, area kawasan perkantoran, hingga area di luar jalan.

Apabila tidak tersedia lajur khusus, maka skuter listrik boleh beroperasi di trotoar dengan catatan kapasitasnya hatis memadai yakni bisa menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta wajib memperhatikan dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kesimpulannya, skuter listrik tidak bisa digunakan di jalan umum atau jalan raya, lantaran kendaraan bukanlah jenis kendaraam konvensional dan penggunaannya harus berada di lajur khusus serta kawasan khusus. 

5 Rekomendasi Ukuran Dewasa yang Ada Tempat Duduknya

Bagi yang tertarik ingin membeli skuter listrik, berikut kami berikan 5 rekomendasi untuk dewasa dan ada tempat duduknya:

Load More