Otomotif / Mobil
Jum'at, 17 April 2026 | 13:14 WIB
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?. (Foto: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait sengketa hak kepemilikan merek Denza di Indonesia.
  • Gugatan BYD ditolak karena merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. 
  • Gagal memakai Denza, BYD terpantau mendaftarkan merek baru bernama Danza di Kementerian Hukum. 

Tidak hanya sekadar paten unit kendaraan, layanan purna jual juga ikut diamankan pabrikan ini. BYD kembali mengajukan permohonan untuk nomor registrasi IDM001426542 di kelas 37.

Kategori khusus ini membawahi seluruh jasa perawatan teknis kendaraan bermotor. Layanannya mencakup perbaikan kerusakan, pemolesan, hingga infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik.

Perubahan satu huruf dari 'e' menjadi 'a' ini tentu memancing rasa penasaran publik. Apakah Danza nantinya mampu menggantikan pesona kemewahan sang kakak yang batal mengaspal?

Load More