- Mahkamah Agung menolak kasasi BYD terkait sengketa hak kepemilikan merek Denza di Indonesia.
- Gugatan BYD ditolak karena merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi.
- Gagal memakai Denza, BYD terpantau mendaftarkan merek baru bernama Danza di Kementerian Hukum.
Suara.com - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi sengketa merek untuk jajaran mobil listrik Denza. Putusan pengadilan ini memaksa raksasa otomotif tersebut memutar otak memikirkan strategi baru.
Kekalahan hukum ini ternyata memicu langkah antisipasi yang tidak terduga. Pabrikan asal Tiongkok itu diam-diam menyiapkan nama pengganti pelesetan yang nyaris serupa.
Dari data kekayaan intelektual terbaru, nama 'Danza' kini didaftarkan untuk kelas kendaraan bermotor. Langkah cepat ini menjadi bukti bahwa mereka enggan kehilangan momentum peluncuran di Tanah Air.
Gugatan Salah Sasaran
Sengketa hukum ini sebenarnya memiliki celah kelemahan sejak awal persidangan. Gugatan dari BYD Company Limited dianggap salah alamat oleh majelis hakim tingkat kasasi.
Hak paten nama bergengsi itu rupanya sudah berpindah tangan secara sah. Kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Fakta tersebut menjadi alasan kuat gugatan BYD dinilai cacat formil atau error in persona. Hakim Mahkamah Agung secara tegas memenangkan pihak lawan dalam perseteruan ini.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut," bunyi kutipan Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
Dalam dokumen yang sama hakim juga menyatakan ketetapan untuk pihak tergugat. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut."
Baca Juga: 7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
Hal ini membuat gugatan raksasa otomotif tersebut resmi kandas.
"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.
Kelahiran Merek Danza
Gagal mempertahankan nama lamanya, manuver bisnis langsung diambil tanpa membuang waktu. BYD terpantau langsung mendaftarkan paten identitas baru di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kementerian Hukum RI mencatat permohonan perlindungan untuk nama 'DANZA'. Merek ini terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak Agustus tahun lalu.
Nama Danza secara spesifik didaftarkan masuk ke dalam daftar kelas 12. Kategori ini mencakup mobil otonom, sasis, hingga berbagai lini kendaraan listrik murni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
-
7 Mobil PHEV 7 Seater Termurah di Indonesia: Desain Mewah Berkelas, Kabin Super Luas
-
5 Motor Listrik Roda 3 Tertutup Mirip Mobil, Baterai Bandel Kuat Jarak Jauh
-
BMW Sebut Mobil China Hanya Mengancam Dominasi Merek Jepang dan Korea
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?