Otomotif / Mobil
Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Tujuannya agar perusahaan bisa menghitung sendiri kewajiban pembayaran mereka yang diduga lebih menguntungkan pihak perusahaan. Atas perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP. Ia kini ditahan selama 20 hari awal di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Profil Singkat Hery Susanto

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]

Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975 sehingga kini berusia 51 tahun. Sebelum menjadi Ketua Ombudsman, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Ia memiliki latar belakang pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta, dengan fokus pada kependudukan dan lingkungan hidup.

Kariernya cukup panjang di bidang kebijakan publik. Ia pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI Komisi IX, serta aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai Direktur Eksekutif Komunal dan pengurus organisasi masyarakat sipil.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More