- Kemendagri terbitkan aturan baru agar Pemda bebaskan sepenuhnya pajak tahunan dan bea balik nama.
- Kebijakan ini diambil demi mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil yang harganya tak menentu.
- Seluruh gubernur di Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan aturan pembebasan pajak ini maksimal Mei 2026.
Suara.com - Pemilik kendaraan listrik kini bisa bernapas lega karena beban pajak tahunan akan segera dihapus sepenuhnya.
Melalui aturan baru, Kemendagri resmi meminta seluruh pemerintah daerah menggratiskan pajak untuk motor dan mobil listrik.
Sebelumnya, daerah hanya diberi wewenang untuk memberi diskon atau pembebasan pajak sebagian saja.
Kini, lewat surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mendesak insentif tersebut wajib diubah menjadi pembebasan penuh.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan mendesak. Pemerintah pusat menargetkan transisi energi bersih harus segera terealisasi secara merata sebelum krisis minyak global makin memburuk.
Selamat Tinggal PKB dan BBNKB
Aturan pembebasan ini tertuang tegas dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Pemerintah daerah didorong menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Instruksi tegas ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur di Indonesia. Mereka diharapkan segera mengambil langkah nyata demi mendukung percepatan era elektrifikasi jalan raya di daerahnya.
Baca Juga: Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
Kebijakan ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dasar hukum penguat lainnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan kendaraan listrik.
Imbas Krisis Energi Global
Penghapusan pungutan ini ternyata bukan sekadar urusan menekan polusi udara perkotaan semata. Mendagri sangat menyoroti kondisi ekonomi global yang kian tidak stabil hari ini.
Ketersediaan energi fosil seperti minyak dan gas sangat rentan mengalami lonjakan harga mendadak. Hal ini tentu bisa membebani ketahanan energi serta anggaran negara dalam jangka panjang.
“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional," tegas Mendagri dalam dokumen kebijakan tertulis tersebut.
"Sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” lanjut isi edaran resmi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Langkah Berani atau Berisiko Saat Asco Automotive Lepas Daihatsu Demi Meminang Chery
-
4 Motor Anti Ringkih buat Perjalanan Jauh, Body Solid dan Pantang Rewel
-
Upgrade ke Skutik Premium Makin Gampang: Honda Vario 160 Bisa Ditebus Cuma dengan Uang Muka Segini
-
Strategi China Dominasi Industri Otomotif Dunia Lewat Pabrik Mobil Listrik Berbasis AI
-
BYD Ancam Takhta Toyota Setelah Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak Drastis
-
5 Motor Harga Paling Terjangkau untuk Pelajar, Awet tapi Nggak Malu-maluin
-
Dealer Belum Jelas, Merek EV EMMO Nekat Siapkan 4 Motor Listrik Baru di RI! Ada Model Lipat
-
Hyundai 'Memasak'! Siapkan Hatchback Murah Tampang ala Lamborghini
-
5 Motor 'Gaul' untuk Pelajar, Bikin Teman Seangkatan Noleh Dua Kali