- Kemendagri terbitkan aturan baru agar Pemda bebaskan sepenuhnya pajak tahunan dan bea balik nama.
- Kebijakan ini diambil demi mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil yang harganya tak menentu.
- Seluruh gubernur di Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan aturan pembebasan pajak ini maksimal Mei 2026.
Suara.com - Pemilik kendaraan listrik kini bisa bernapas lega karena beban pajak tahunan akan segera dihapus sepenuhnya.
Melalui aturan baru, Kemendagri resmi meminta seluruh pemerintah daerah menggratiskan pajak untuk motor dan mobil listrik.
Sebelumnya, daerah hanya diberi wewenang untuk memberi diskon atau pembebasan pajak sebagian saja.
Kini, lewat surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mendesak insentif tersebut wajib diubah menjadi pembebasan penuh.
Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan mendesak. Pemerintah pusat menargetkan transisi energi bersih harus segera terealisasi secara merata sebelum krisis minyak global makin memburuk.
Selamat Tinggal PKB dan BBNKB
Aturan pembebasan ini tertuang tegas dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Pemerintah daerah didorong menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Instruksi tegas ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur di Indonesia. Mereka diharapkan segera mengambil langkah nyata demi mendukung percepatan era elektrifikasi jalan raya di daerahnya.
Baca Juga: Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
Kebijakan ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dasar hukum penguat lainnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan kendaraan listrik.
Imbas Krisis Energi Global
Penghapusan pungutan ini ternyata bukan sekadar urusan menekan polusi udara perkotaan semata. Mendagri sangat menyoroti kondisi ekonomi global yang kian tidak stabil hari ini.
Ketersediaan energi fosil seperti minyak dan gas sangat rentan mengalami lonjakan harga mendadak. Hal ini tentu bisa membebani ketahanan energi serta anggaran negara dalam jangka panjang.
“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional," tegas Mendagri dalam dokumen kebijakan tertulis tersebut.
"Sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” lanjut isi edaran resmi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
5 Mobil Sunroof Murah 2026, Ada Pilihan Baru dan Bekas Mulai Rp150 Jutaan
-
Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?
-
5 Rekomendasi Jaket Cowok Murah untuk Naik Motor Harian Anti Gerah
-
Tren Mobil Listrik Murah Mulai Gerus Pasar MPV Konvensional di Indonesia
-
5 Mobil Listrik Termurah di Bawah Harga Brio RS: AC Sejukkan si Kecil, Peneduh dari Bara El Nino
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Dominasi Daihatsu Gran Max di Pasar Mobil Niaga Indonesia Kian Tak Terbendung Kompetitor
-
5 Rekomendasi Jaket Murah Bisa Dipakai Harian untuk Pemotor Cewek, Anti Gerah Sepanjang El Nino
-
Kena Regulasi Baru, Segini Itung-itungan Pajak BYD Atto 1: Masih Worth It?
-
Indef: Realisasi Mobil Listrik Baru 104.000 Unit, Transisi Energi Jauh dari Target