Otomotif / Mobil
Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB
8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Tak Berlaku Seumur Hidup Ternyata (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya. 
  • Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027. 
  • Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.

Suara.com - Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas, kini perpanjang STNK tak perlu repot meminjam KTP pemilik lama. Beberapa provinsi resmi membebaskan syarat tersebut untuk sementara waktu.

Selama ini, keharusan melampirkan identitas pemilik awal kerap menjadi momok yang menyulitkan proses administrasi. Namun, kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini ternyata menyimpan syarat tersembunyi.

Pemilik kendaraan bekas hanya diberi napas lega hingga akhir tahun ini saja. Pasalnya, "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama".

Syarat Mutlak: Janji Balik Nama

Aturan keringanan ini pada dasarnya berlaku nasional sesuai arahan kepolisian. Namun, pengumuman resminya dikembalikan pada kesiapan pemerintah daerah masing-masing.

Wajib pajak diharuskan menandatangani sebuah surat pernyataan khusus. Dokumen itu berisi komitmen tegas untuk melakukan pengalihan nama kepemilikan.

Berikut adalah daftar acak daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Jangan lewatkan kesempatan emas ini sebelum aturan ketat berlaku.

1. Jawa Tengah: Pantang via Aplikasi

Keringanan birokrasi ini bisa dinikmati warga Jawa Tengah sejak 24 April 2026. Namun, ada pengecualian metode pembayaran yang harus diperhatikan.

Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026

"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tegas Bapenda Jawa Tengah.

Warga tetap harus datang langsung ke loket fisik. Layanan daring belum bisa mengakomodasi pengecualian syarat ini.

2. Banten: Wajib Lampirkan Janji Tertulis

Banten memberikan waktu luang bagi warganya sejak 1 Mei hingga penutup tahun 2026. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027," tulis Bapenda Banten.

"BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," tambah penjelasan resmi tersebut.

Load More