- Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.
- Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.
- Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.
Suara.com - Kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas, kini perpanjang STNK tak perlu repot meminjam KTP pemilik lama. Beberapa provinsi resmi membebaskan syarat tersebut untuk sementara waktu.
Selama ini, keharusan melampirkan identitas pemilik awal kerap menjadi momok yang menyulitkan proses administrasi. Namun, kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini ternyata menyimpan syarat tersembunyi.
Pemilik kendaraan bekas hanya diberi napas lega hingga akhir tahun ini saja. Pasalnya, "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama".
Syarat Mutlak: Janji Balik Nama
Aturan keringanan ini pada dasarnya berlaku nasional sesuai arahan kepolisian. Namun, pengumuman resminya dikembalikan pada kesiapan pemerintah daerah masing-masing.
Wajib pajak diharuskan menandatangani sebuah surat pernyataan khusus. Dokumen itu berisi komitmen tegas untuk melakukan pengalihan nama kepemilikan.
Berikut adalah daftar acak daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Jangan lewatkan kesempatan emas ini sebelum aturan ketat berlaku.
1. Jawa Tengah: Pantang via Aplikasi
Keringanan birokrasi ini bisa dinikmati warga Jawa Tengah sejak 24 April 2026. Namun, ada pengecualian metode pembayaran yang harus diperhatikan.
Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," tegas Bapenda Jawa Tengah.
Warga tetap harus datang langsung ke loket fisik. Layanan daring belum bisa mengakomodasi pengecualian syarat ini.
2. Banten: Wajib Lampirkan Janji Tertulis
Banten memberikan waktu luang bagi warganya sejak 1 Mei hingga penutup tahun 2026. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027," tulis Bapenda Banten.
"BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru," tambah penjelasan resmi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih
-
Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?
-
5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya
-
Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?