- Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.
- Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.
- Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.
3. Sulawesi Utara: Sekaligus Pemblokiran Data
Warga Sulawesi Utara bisa bernapas lega saat mendatangi Samsat. Pembayaran pajak rutin tak lagi terganjal urusan beda nama identitas.
Namun, pemohon diwajibkan mengisi surat kesediaan balik nama yang berfungsi ganda. Surat itu otomatis menjadi permohonan pemblokiran data pemilik lawas.
4. Jawa Barat: Sang Pionir Kemudahan
Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang mengeksekusi program pro-rakyat ini. Keputusan tersebut langsung dituangkan dalam payung hukum Surat Edaran.
Gubernur Dedi Mulyadi merilis aturan nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"
"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat tersebut.
5. DKI Jakarta: Fokus Akurasi Data Masa Depan
Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
Ibu kota tak mau ketinggalan menyajikan birokrasi fleksibel bagi warganya. Keringanan ini khusus untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI.
"...menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.
"Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah."
6. Kalimantan Barat: Terbuka untuk Pemegang KITAS
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Skutik Yamaha Super Irit Mei 2026, Tarikan Responsif Gas Buang Bersih
-
Adu Performa dan Fitur Yamaha Lexi 155 vs Honda Vario 160, Mending Mana?
-
5 Pilihan Motor Matic Honda Jawara Irit Mei 2026: Dompet Merdeka, Bebas Pusing Mikir Bensin
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Mobil Mati Mendadak di Tengah Jalan? Jangan Panik, Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya
-
Motul Indonesia Lakukan Penyesuaian Harga Pelumas Sebagai Respon Hadapi Situasi Geopolitik Global
-
Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?
-
Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?