Otomotif / Mobil
Minggu, 03 Mei 2026 | 11:50 WIB
8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Tak Berlaku Seumur Hidup Ternyata (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya. 
  • Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027. 
  • Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.

3. Sulawesi Utara: Sekaligus Pemblokiran Data

Warga Sulawesi Utara bisa bernapas lega saat mendatangi Samsat. Pembayaran pajak rutin tak lagi terganjal urusan beda nama identitas.

Namun, pemohon diwajibkan mengisi surat kesediaan balik nama yang berfungsi ganda. Surat itu otomatis menjadi permohonan pemblokiran data pemilik lawas.

4. Jawa Barat: Sang Pionir Kemudahan

Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang mengeksekusi program pro-rakyat ini. Keputusan tersebut langsung dituangkan dalam payung hukum Surat Edaran.

Gubernur Dedi Mulyadi merilis aturan nomor 47/KU.03.02/Bapenda.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"

"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat tersebut.

Ilustrasi pajak kendaraan

5. DKI Jakarta: Fokus Akurasi Data Masa Depan

Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026

Ibu kota tak mau ketinggalan menyajikan birokrasi fleksibel bagi warganya. Keringanan ini khusus untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.

"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI.

"...menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."

"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.

"Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah."

6. Kalimantan Barat: Terbuka untuk Pemegang KITAS

Load More