- Perpanjang STNK tahunan kini bisa dilakukan tanpa meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya.
- Kebijakan kelonggaran ini bersifat sementara, seluruh kendaraan bermotor diwajibkan melakukan balik nama pada 2027.
- Syarat utamanya adalah menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama di tahun depan.
3. Sulawesi Utara: Sekaligus Pemblokiran Data
Warga Sulawesi Utara bisa bernapas lega saat mendatangi Samsat. Pembayaran pajak rutin tak lagi terganjal urusan beda nama identitas.
Namun, pemohon diwajibkan mengisi surat kesediaan balik nama yang berfungsi ganda. Surat itu otomatis menjadi permohonan pemblokiran data pemilik lawas.
4. Jawa Barat: Sang Pionir Kemudahan
Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang mengeksekusi program pro-rakyat ini. Keputusan tersebut langsung dituangkan dalam payung hukum Surat Edaran.
Gubernur Dedi Mulyadi merilis aturan nomor 47/KU.03.02/Bapenda.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,"
"...diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama," bunyi surat tersebut.
5. DKI Jakarta: Fokus Akurasi Data Masa Depan
Baca Juga: DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
Ibu kota tak mau ketinggalan menyajikan birokrasi fleksibel bagi warganya. Keringanan ini khusus untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.
"Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri," tulis Bapenda DKI.
"...menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara."
"Melalui kewajiban penandatanganan surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang," lanjut Bapenda DKI.
"Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah."
6. Kalimantan Barat: Terbuka untuk Pemegang KITAS
Pemerintah Kalimantan Barat melayani skema ini sejak akhir April lalu. Tenggat waktunya sama, yakni hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat cukup membawa identitas pribadi terbaru beserta surat kendaraan asli. Aturan ini juga mengakomodasi WNA pemegang KITAS atau KITAP.
7. Sumatera Barat: Mulus Meski Beda Nama
Pajak tahunan di wilayah Sumatera Barat kini dijamin anti-ribet. Perbedaan nama di identitas dan dokumen kendaraan bukan lagi hambatan mutlak.
Syaratnya sangat sederhana dan mudah dipenuhi. Warga tinggal menyetor salinan KTP pribadi dan meneken komitmen perubahan nama.
8. Lampung: Tanda Tangan Penentu Kelancaran
Provinsi Lampung turut meramaikan daftar wilayah yang memanjakan wajib pajaknya. Layanan ini berlaku merata di seluruh jaringan Samsat daerah.
Satu-satunya tiket masuk program ini adalah selembar surat pernyataan. Dokumen itu menjadi bukti sah bahwa warga siap tertib administrasi di tahun 2027.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang