- Masyarakat Indonesia usia 25 hingga 40 tahun sering membeli motor bekas demi mobilitas murah.
- Pembeli wajib memeriksa keaslian BPKB, STNK, faktur, serta kuitansi untuk menghindari sengketa hukum.
- Pemeriksaan nomor rangka dan mesin fisik motor harus disamakan dengan dokumen sebelum melakukan transaksi.
Jika pajak mati, Anda harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk melunasi tunggakan serta denda pajaknya.
Selain itu, pastikan identitas nama pemilik yang tertera di STNK sama persis dengan yang ada di BPKB.
3. Faktur Pembelian Asli
Faktur adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh diler saat motor pertama kali dibeli.
Meskipun beberapa motor bekas berumur tua terkadang sudah kehilangan faktur aslinya, keberadaan faktur asli pada motor bekas berumur muda sangat penting sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut berasal dari jalur distribusi yang legal, bukan hasil rakitan ilegal atau selundupan.
4. Kuitansi Pembelian dan KTP Pemilik Sebelumnya
Jika Anda membeli motor bekas dari tangan kedua atau seterusnya, mintalah kuitansi pembelian yang sah atau tanda terima pembayaran dari transaksi sebelumnya.
Mintalah juga fotokopi KTP pemilik yang namanya tertera di BPKB. Dokumen-dokumen pendukung ini akan sangat memudahkan Anda ketika nantinya ingin mengurus proses balik nama kendaraan di Samsat tanpa harus kesulitan mencari pemilik pertamanya lagi.
Setelah semua dokumen fisik berada di depan mata, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan sinkronisasi data dokumen dengan kondisi fisik motor secara langsung.
5. Cek Nomor Rangka dan Mesin
Periksalah nomor rangka dan nomor mesin yang tercetak pada bodi motor Anda, lalu cocokkan angka demi angka dengan yang tertulis di STNK maupun BPKB.
Pastikan tidak ada satu digit pun yang berbeda atau terlihat ada bekas ketokan kasar pada nomor rangka tersebut, karena perbedaan satu angka saja bisa membuat kendaraan Anda dianggap bermasalah saat melakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat.
Untuk meminimalkan risiko penipuan, Anda disarankan untuk melakukan transaksi melalui platform penjualan kendaraan bekas yang memiliki reputasi terpercaya, seperti diler resmi atau balai lelang tepercaya yang menyediakan laporan inspeksi dokumen secara transparan.
Jika Anda masih merasa ragu dengan keaslian surat-surat yang ditunjukkan oleh penjual, jangan ragu untuk mengajak penjual melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat terdekat sebelum menyerahkan uang pembayaran.
Dengan bersikap lebih teliti dan tidak terburu-buru, Anda bisa mendapatkan motor impian yang tidak hanya bertenaga di jalanan, tetapi juga aman dan tenang secara hukum.