- Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2026.
- Program relaksasi pajak ini menawarkan berbagai kemudahan seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak.
- Kebijakan penghapusan sanksi dan potongan pembayaran tersebut berlaku di berbagai provinsi dengan batas akhir berbeda-beda.
Suara.com - Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026.
Program relaksasi ini menawarkan bebas denda keterlambatan, penghapusan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak dengan masa berlaku hingga 31 Oktober 2026 atau lebih lama hingga akhir Desember 2026.
Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir 31 Oktober 2026
Sembilan pemerintah provinsi menetapkan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan pada 31 Oktober 2026. Pemilik kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
- Banten: Bebas 100 persen denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo. Potongan pokok PKB mutasi masuk luar daerah sebesar 20-40 persen berlaku hingga 23 Desember 2026.
- Sumatera Selatan: Bebas denda PKB untuk tunggakan dua tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan. Tersedia diskon 5 persen untuk pembayaran tepat waktu, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen PKB mutasi masuk.
- Lampung: Bebas denda dan pajak progresif, diskon PKB 5-15 persen, serta diskon mutasi. Tunggakan lebih dari satu tahun untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar PKB tahun berjalan.
- Kepulauan Bangka Belitung: Bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di kantor Samsat.
- Kepulauan Riau: Bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, diskon pokok tunggakan 50 persen di luar tahun berjalan, bebas BBNKB II, serta diskon pokok PKB 3-5 persen.
- Papua Barat: Penghapusan pokok dan denda PKB tunggakan tahun keenam ke atas, diskon pokok 10 persen untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
- Kalimantan Utara: Bebas 100 persen denda PKB dan opsen pajak daerah, serta bebas denda SWDKLLJ. Diskon 50 persen pokok PKB mutasi masuk pelat KU berlaku hingga 31 Desember 2026.
- Sulawesi Selatan: Bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta diskon 50 persen pokok PKB untuk pajak yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Kalimantan Barat: Bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB II, diskon 50 persen PKB mutasi masuk, serta diskon hingga 30 persen untuk tunggakan lebih dari satu tahun.
Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir November 2026
Empat provinsi membuka program pemutihan pajak kendaraan dengan masa berlaku hingga November 2026.
- Bali: Berlaku hingga 11 November 2026, mencakup pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta bebas denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Kalimantan Timur: Berlaku hingga 22 November 2026, meliputi pembebasan denda keterlambatan PKB serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Riau: Berlaku hingga 30 November 2026, menyediakan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Jawa Timur: Pemutihan jilid dua berlaku hingga 30 November 2026, meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB, bebas pajak progresif, serta diskon tunggakan pokok 20 persen bagi buruh dan pengemudi ojek online.
Kelompok Provinsi dengan Pemutihan Pajak Berakhir Desember 2026
Dua provinsi memberikan masa berlaku relaksasi hingga akhir 2026.
- Nusa Tenggara Barat: Diskon pokok PKB 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan luar daerah berlaku hingga 19 Desember 2026. Selain itu tersedia diskon hingga 10 persen bagi pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Jawa Tengah: Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif berlaku hingga 28 Desember 2026. Program ini membebaskan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.