Operasi Patuh 2026 Incar Pengendara yang Manipulasi Pelat Nomor demi Hindari ETLE

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:48 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Operasi Patuh 2026 hingga 8 November 2026 mengungkap maraknya manipulasi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.
  • Pengemudi sengaja melepas atau menutupi TNKB guna mengelabui kamera ETLE, penagih utang, serta kejahatan jalanan.
  • Pelanggaran pelat nomor tersebut diancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Suara.com - Operasi Patuh 2026 yang berlangsung hingga 8 November 2026 menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Praktik curang seperti melepas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB hingga menutupinya dengan lakban dan stiker demi menghindari tilang elektronik atau ETLE masih kerap ditemukan di jalan raya.

Pengamat transportasi dari MTI Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa manipulasi pelat nomor ini umumnya dilatarbelakangi upaya mengelabui kamera pengawas lalu lintas.

Selain menghindari tilang elektronik, modus ini sering dipakai untuk mengelabui penagih utang akibat tunggakan cicilan kendaraan hingga menyamarkan identitas guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

"Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka atau huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi," ujar Djoko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi TNKB resmi terancam sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu, tindakan memalsukan pelat nomor secara sengaja juga berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara hingga enam tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com