SuaraPekanbaru.id- Empat orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Masjid Raya Pekanbaru sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Mereka diduga kuat melakukan korupsi Masjid Raya Pekanbaru di Senapelan.
Adapun mepat orang tersangka yang tersebut yakni pejabat Dinas PUPR, kontraktor dan juga dua dari perusahaan swasta.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Riau, melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru," jelas Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Rabu (8/3/2023) malam kemarin.
Empat orang tersebut diperiksa Kejati Riau sebagai saksi. Mereka adalah SY sebagai KPA merangkap PPK, IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan.
Ada juga inisial AM sebagai Direktur CV Watashiwa Miazawa dan juga AB sebagai Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tim melakukan gelar perkara, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021,” kata dia.
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa, saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Penetapan empat orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alt bukti yang cukup kuat. Bambang memastikan hal itu setelah menggali keterangan dari para saksi, petunjuk termasuk ahli.
Sementara saksi yang turut dimintai keterangan sebanyak 16 orang. Para tersangka kini mendekam dibalik jeruji pada Rumah Tahanan Sialang Bungkuk,. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kronologi
Dijelaskan oleh Bambang, kalau kasus dugaan korupsi itu diduga diawali ketika Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun 2021 melakukan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru.
Sumber dana yang digunakan berasal dari APBD Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Lalu pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa. Nilaikontraknya sebesar Rp6.321.726.003,54, dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender. Terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021.
"Pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen. Pekerjaan dilaporkan bobot atau volum pekerjaannya 97 persen," terang Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
Terkini
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Sering Terlupakan! Ini 10 Profesi Penting di Balik Layar Piala Dunia 2026
-
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Kriminalisasi dan Balas Dendam Politik
-
Jeremy Doku Kembali! Skuad Belgia Lengkap Hadapi Senegal di 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
-
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
-
5 Sepatu Lari 910 Nineten Terlaris di Shopee, Terbukti Nyaman Menurut Review Para Pelari
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!