SuaraPekanbaru.id- Tim gabungan dari Polda Riau mengamankan sebanyak 300 karung sepatu bekas impor pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.
Ada kabar kalau barang bekas impor itu akan diperjualbelikan lagi, oleh tersangka berinisial M alias Atoy. Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya =aktifitas dagangan barang-barang yang dilarang.
Barang tersebut berupa sepatu bekas yang berasal dari luar negeri. Terkait dengan aktifitas [erdagangan itu, dilakukan di rumah Atoy.
Letaknya berada di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan, Provinsi Riau.
Polisi mengatakan kalau motif tersangka melakukan barang dagangan ilegal itu untuk dikirm ke Kota Tembilahan.
"Adapun modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, llau dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, melalui Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana, dikutip dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Rabu (22/3/2023).
AKBP Edi mengatakan jika sepatu bekas impor ilegal itu, dijula lagi kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
Bukan hanya ratusan karung sepatu bekas impor saja, Polda Riau juga menyita berupa barang bukti yakni satu unit handphone, dan lima struk bukti setoran. Atoy sudah melakukan itu selama beberapa tahun.
"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut, lebih kurang sudah selama lima tahun," beber Edi.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp5 miliar," kata dia. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Camkan dan Ingat Pesan Ustadz Abdul Somad! Bukan Pezina dan Pemabuk Tapi Orang Ini yang Tak Bisa Masuk Dalam Surga
-
Catat Janji Pemko Pekanbaru! Bakal Beri Upah Buat Semua Juru Dakwah, Titip Bantu Hal Ini ke Masyarakat
-
Pemerintah Bakal Larang Dagang Baju Impor di Kota Pekanbaru, Bersiap Harus Beralih Jual Baju Produk Lokal
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam