SuaraPekanbaru.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, mungkin banyak yang belum mengetahui arti dari mahram sesusuan.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum dan kriteria seorang anak atau seseorang bisa disebut menjadi mahram sesusuan.
Ulama asal Cirebon ini menjelaskan, syarat menjadikan bayi mahram adalah telah disusui sebanyak lima kali susuan yang cukup.
Dalam hal ini dijelaskan dengan contoh, seorang wanita yang memiliki bayi dengan ASI yang berlimpah, tidak tega melihat bayi anak tetangga menangis.
Sementara sang ibu si bayi yang menangis tidak ada atau bahkan bisa dikatakan, misal meninggal dunia.
Lalu, wanita pertama yang memiliki ASI melimpah tadi merasa iba dan kasihan, lalu memberikan ASI-nya pada anak tetangga tersebut.
“Misalnya ibu melihat anak tetangga nangis. Ibu yang sedang masa menyusui ASI merasa kasihan, lalu memberi susu. Itu disebut susuan pertama," kata Buya Yahya dalam konten video penjelasan Buya Yahya yang diunggah pada 4 September 2022, kemudian dikutip pada Minggu (2/4/2023).
"Minggu depan nangis lagi. Lalu, Anda kasih susu lagi, itu dua kali," kata dia.
"Terus jika kembali berulang, bahkan sampai lima kali. Maka sang ibu menjadi ibu susuannya,” ujar Buya Yahya.
Nah, dijelaskan Buya Yahya, jika seorang bayi telah menjadi anak sesusuan, maka kemudian ia tidak boleh menikah dengan ibu susu maupun anak kandungnya.
Buya Yahya lantas memberi saran dan solusi, ketika memang Anda wanita menyusui ingin memberi ASI pada anak tetangga, harus berdasar ilmu fiqih.
"Ibu yang menyusui anak tetangga harus tahu dan berdasar pada pandangan ilmu fiqih," jelasnya.
"Saya tambahi keterangan bahwa susu diambil saat ibu hidup, biarpun yang memberikan sudah mati (mengingat adanya teknologi penyimpanan ASI),” jelas Buya Yahya.
Sementara itu, literasi lain menjelaskan jika manfaat yang dahsyat dari ASI baik bagi si ibu maupun bayi.
Seperti tertulis di laman Centers for Disease Control and Prevention, ASI dalam susuan ibu, memiliki banyak nutrisi.
Tag
Berita Terkait
-
Duh! Suami Menyusu ke Istri, Sering Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Singgung Perceraian: Batal dong Nikahnya
-
Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar
-
Berikut Keutamaan dari Surat Al Mulk seperti yang Dijelaskan oleh Buya Yahya, yang Selama Ini Tidak Anda Ketahui, Diantaranya Dihindarkan dari Siksa
-
Saat Lagi 'Lampu Merah', Begini Cara agar Istri Memuaskan Suami: Mulai Pakai Paha hingga, Maaf Asal Mau yah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA