SuaraPekanbaru.id- Perlu diingat bagi pasangan suami istri yang hendak melakukan hubungan badan, untuk tidak melakukan hal yang tidak semestinya.
Banyak pasangan suami istri, sebelum melakukan hubungan badan terlebih dahulu sang suami mengajaknya untuk menonton film dewasa. Alasannya untuk membangkitkan gairah syahwat.
Fenomena tersebut mendapatkan penjelasan dari ulama kondang, Buya Yahya. Menurutnya dengan terlebih dahulu menyaksikan film dewasa, akan berdampak kepada psikologi.
Buya mengatakan secara psikologi bisa merusak jiwa dari orang yang melihatnya. Termasuk merusak daya khayal dan pikiran. Bahkan parahnya bisa merusak hubungan rumah tangga.
Menurut Buya Yahya, banyak para pecandu film dewasa merasakan tidak semangat saat akan berhubungan bersama pasangan sahnya.
Alasannya mereka harus menyaksikan dulu film dewasa. Terlebih ada masalah ketika istri atau suami yang tidak bisa membangkitkan syahwat pasangannya.
Buya Yahya mengatakan kalau ada model suami yang melakukan hal itu, dengan mengajak istrinya terlebih dahulu menonton film dewasa, berarti suami tersebut bisa dikatakan bodoh.
"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film dewasa. Karena secara tidak langsung mengajari sang istri, untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus, dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, jika pasangan suami istri melakukan hal itu terlebih dahulu, bukan tidak mungkin, akan merusak psikologi. Tak hanya itu, bisa juga merusak daya khayal dan berakhir pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
"Maka dalam melihat film dewasa ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," ucap Buya Yahya. (*)
Berita Terkait
-
Terang-terangan Ustadz Abdul Somad Larang Istri Layani Permintaan Hubungan Intim Suami di Waktu Ini, UAS: Tidak akan Dosa
-
Suami Muslim Pakai Obat Kuat Emang Haram? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad, Istri Boleh Gugat Cerai Jika
-
Kualitas Puasa Ramadan Saat Suami 'Kecentilan' sampai Cium dan Peluk-Peluk Istri, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026