/
Selasa, 04 April 2023 | 08:09 WIB
Buya Yahya mengatakan jangan sampai suami mengajak istrinya untuk menyaksikan film dewasa sebelum melakukan hubungan suami istri. Hal itu jelas hukumnya haram dan ada dampak negatif. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraPekanbaru.id- Perlu diingat bagi pasangan suami istri yang hendak melakukan hubungan badan, untuk tidak melakukan hal yang tidak semestinya.

Banyak pasangan suami istri, sebelum melakukan hubungan badan terlebih dahulu sang suami mengajaknya untuk menonton film dewasa. Alasannya untuk membangkitkan gairah syahwat.

Fenomena tersebut mendapatkan penjelasan dari ulama kondang, Buya Yahya. Menurutnya dengan terlebih dahulu menyaksikan film dewasa, akan berdampak kepada psikologi.

Buya mengatakan secara psikologi bisa merusak jiwa dari orang yang melihatnya. Termasuk merusak daya khayal dan pikiran. Bahkan parahnya bisa merusak hubungan rumah tangga.

Menurut Buya Yahya, banyak para pecandu film dewasa merasakan tidak semangat saat akan berhubungan bersama pasangan sahnya.

Alasannya mereka harus menyaksikan dulu film dewasa. Terlebih ada masalah ketika istri atau suami yang tidak bisa membangkitkan syahwat pasangannya.

Buya Yahya mengatakan kalau ada model suami yang melakukan hal itu, dengan mengajak istrinya terlebih dahulu menonton film dewasa, berarti suami tersebut bisa dikatakan bodoh.

"Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film dewasa. Karena secara tidak langsung mengajari sang istri, untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus, dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya," terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, jika pasangan suami istri melakukan hal itu terlebih dahulu, bukan tidak mungkin, akan merusak psikologi. Tak hanya itu, bisa juga merusak daya khayal dan berakhir pada hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.

Baca Juga: Kata Buya Yahya Lakukan Amalan Ini Secara Sungguh-Sungguh, Insya Allah Menggapai Keistimewaan di Malam Lailatul Qadar

"Maka dalam melihat film dewasa ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab," ucap Buya Yahya. (*)

Load More