SUARA PEKANBARU - Jangan salah kaprah! Dilarang mengamalkan puasa Syawal jika hal ini belum dilakukan.
Puasa Syawal biasa dilakukan umat Muslim setelah menggelar shaum Ramadhan selama satu bulan.
Amalan puasa Syawal ini adalah hukumnya sunnah yang memiliki keutamaan luar biasa.
Namun, apakah boleh melakukan puasa Syawal sementara masih ada utang saat menjalankan shaum Ramadhan?
Ustadz Sabaruddin menjelaskan mendahulukan yang wajib adalah hal itu. Dilarang melakukan hal sunnah jika memang yang wajib malah ditinggalkan.
Sehingga keutamaan setelah beribadah selama Ramadhan, adalah membayar dulu kewajiban utang puasa atau Qadha.
Sehingga mendahulukan puasa Qadha adalah wajib didahulukan daripada melakukan puasa Syawal apabila utang puasa belum lunas.
Dalam hal ini, jelas dilarang mengabaikan yang wajib demi melakukan hal sunnah.
"Jadi yang ingin melakukan puasa Syawal terlebih dahulu lunasi yang wajib. Kalau sudah maka sangat dianjurkan melakukan sunnah puasa Syawal," kata dia. (*)
Berita Terkait
-
Tak Sadar Air Mata Menetes, Ternyata Ini Penjelasan Dirahasiakannya Malam Lailatul Qadar
-
Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Ramadhan, Kota Pekanbaru, Rabu 12 April 2023
-
Benarkah Malam Lailatul Qadar Datang di Malam Ganjil Ramadhan, Buya Yahya: Merusak Ibadah Orang Itu
-
Ini Dua Jenis Waktu Membayar Zakat Fitrah, Ustadz Abdul Somad: Banyak Orang Tidak Tahu
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback