/
Minggu, 16 April 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/settik27)

"Perempuan itu mengaku di malam itu, maka dia musti datang ke wali perempuan," jelas Ustaz Abdul Somad

Terkait masalah itu, UAS sapaannya, harus diselesaikan secara pribadi. Tidak boleh diungkap ke publik, karena itu adalah aib.

"Jangan diekspos di FB. Itu aib," tegas Ustaz Abdul Somad. 

"Jadi selesaikan berdasar tuntunan syari agama Islam," lanjutnya. 

Setelah dibicarakan baik-baik, dan ada keputusan mau menerima apa adanya wanita tersebut, maka dibolehkan untuk melanjutkan pernikahan.

UAS tegas mengatakan, di dalam Islam dibolehkan lelaki menikahi wanita yang sudah tidak perawan.

Selain itu, si suami tidak boleh lagi mengungkap masa lalu istrinya yang nyatanya memang sudah tidak perawan.

"Banyak laki-laki atau suami yang siap, meski tahu istrinya sudah tidak perawan. Aku siap menerima dia," ungkap Ustaz Abdul Somad. (*)

Baca Juga: Ogah Mudik Lebaran, Nirina Zubir akan Bersepeda dari Jakarta ke Pacitan, Begini Alasannya

Load More