SUARA PEKANBARU - Zakat fitrah merupakan satu amalan wajib yang harus dilaksanakan umat Islam sebelum Idul Fitri.
Akan tetapi, terkadang ada membayar zakat fitrah tersebut dengan bentuk uang, bagaimana hukumnya? simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, memang ada satu mazhab yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Namun, kata Ustadz Adi Hidayat pendapat itu dianggap lemah dikarenakan ada kekhawatiran tertentu.
"Memang ada satu mazhab yakn Hanafi yang membolehkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai pendapat yang lemah," kata Ustadz Adi Hidayat, mengutip video kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menerangkan, hal itu karena dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan zakat fitrah difardukan.
"Khawatir uang itu diberikan ke hal-hal yang tidak mensupport logistik, yang memberikan tanda berhentinya Ramadhan dan masuknya hari raya (Idul Fitri)," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian, ia menyarankan, jika ingin memberikan uang atau menilai si penerima zakat juga membutuhkan hal lain, boleh saja dilakukan namun itu diberikan dalam bentuk infaq bukan zakat.
"Jika menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian, dan lain-lain, maka berikanlah dalam bentuk infaq," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Dukung Satgas RAFI, Kilang Pertamina Plaju Jaga Keandalan Kilang
Hal tersebut, karena para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yakni beras untuk muslim di Indonesia.
"Mayoritas ulama, semua sepakat bahwa zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok, karena tujuan pokoknya adalah mensupport logistik," kata Ustad Adi Hidayat.
"Sehingga dapat menunjukkan bahwa saat itu hari raya (Idul Fitri), saatnya umat Islam bergembira," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Beri Kode Jempol Oke! Purbaya dan Nanik Mulai Timbang Pangkas Anggaran MBG?
-
Rakyat Bukan Ayam: Mengatasi Lapar dengan Martabat, Bukan Sekadar Bantuan
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Saat Fisika Bertemu Bela Diri: Seni Mengalahkan Lawan Tanpa Kekuatan Kasar Lewat Jiu-Jitsu
-
Harga Cabai Hari Ini Turun Drastis, Bawang Merah Ikut Merosot, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan
-
Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Jepang Hadapi Brasil, Belanda Tantang Maroko
-
5 Sepatu Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
Bukan Sekadar Nama! Ini 8 Julukan Unik Timnas Peserta Piala Dunia 2026
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah