/
Selasa, 18 April 2023 | 20:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Buya Yahya menjelaskan soal membayar utang atau zakat fitrah dahulu yang harus diutamakan. ((Pixabay/iqbalnuril))

"Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai shalat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi, makruh tetap wajib membayar," ucap Buya Yahya.

Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Tetapi, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrah tersebut. (*)

Load More