SUARA PEKANBARU - Buya Yahya menerangkan soal ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan uang di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023.
Menurut penceramah asal Cirebon itu, pembayaran zakat fitrah merupakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.
Meski begitu, kata Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan, boleh tidak menggunakan beras yang diganti dengan yang senilai dengan ukuran makanan pokok.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.
Pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok, yakni beras atau gandum.
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram (kg) untuk sekarang ini, (ketentuan) ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Baca Juga: Banyak Kendala, Rizky Ridho Akui Kepindahannya dari Persebaya ke Persija Tak Mulus
Namun, berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan, zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat, dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," kata Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau tidak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tidak perlu diperdebatkan, jika berada di bawah Mazhab Syafi'i ukurannya menurut Imam Syafi'i, dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli