SUARA PEKANBARU - Buya Yahya menerangkan soal ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan uang di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023.
Menurut penceramah asal Cirebon itu, pembayaran zakat fitrah merupakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.
Meski begitu, kata Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan, boleh tidak menggunakan beras yang diganti dengan yang senilai dengan ukuran makanan pokok.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.
Pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok, yakni beras atau gandum.
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram (kg) untuk sekarang ini, (ketentuan) ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Baca Juga: Banyak Kendala, Rizky Ridho Akui Kepindahannya dari Persebaya ke Persija Tak Mulus
Namun, berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan, zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat, dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," kata Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau tidak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tidak perlu diperdebatkan, jika berada di bawah Mazhab Syafi'i ukurannya menurut Imam Syafi'i, dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jebakan 'Aji Mumpung' Lebaran: Saat Harga Ikan Bakar Setara Fine Dining
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Wajah Muncul Jerawat setelah Lebaran! Ini 4 Acne Serum yang Layak Dicoba
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel