/
Sabtu, 29 April 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi pernikahan. Buya Yahya menerangkan hukum menikahi wanita tengah mengandung atau hamil duluan. (Freepik/Diller)

Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Namun, jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya. (*)

Load More