- KPK meminta Immanuel Ebenezer fokus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta daripada melontarkan ancaman gugatan Rp300 triliun.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pembuktian perkara pemerasan sertifikasi K3 harus dilakukan melalui mekanisme persidangan yang resmi.
- Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa penetapan tersangka didukung oleh fakta-fakta hukum kuat yang diperoleh selama tahap penyidikan berlangsung.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai ancaman gugatan Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Alih-alih menanggapi serius, KPK meminta Noel fokus menghadapi proses hukum di pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa energi Noel seharusnya dicurahkan untuk pembelaan di ruang sidang, bukan membangun opini di luar.
“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Menurut KPK, panggung pembuktian yang sah adalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Noel diminta menahan diri dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
KPK juga menyatakan keyakinannya atas konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum.
Lembaga antirasuah itu menilai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah didukung fakta-fakta kuat sejak tahap penyidikan.
“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah Noel melontarkan ancaman gugatan balik terhadap KPK.
Ia mengaku dirugikan secara imateriil dan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan “framing” yang sistematis.
Baca Juga: Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
“Ingat, saya akan melakukan gugatan terhadap KPK dengan 300 triliun,” kata Noel sebelum persidangan dimulai.
Noel juga membantah berbagai tudingan yang beredar di publik, termasuk soal dugaan pemerasan hingga ratusan miliar dan kepemilikan puluhan mobil mewah. Ia menyebut nilai gugatan Rp 300 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan nama baiknya.
“Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya. Semua buat kawan-kawan buruh,” pungkas Noel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan