News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan soal penangkapan sejumlah jaksa dalam tiga operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK meminta Immanuel Ebenezer fokus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta daripada melontarkan ancaman gugatan Rp300 triliun.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pembuktian perkara pemerasan sertifikasi K3 harus dilakukan melalui mekanisme persidangan yang resmi.
  • Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa penetapan tersangka didukung oleh fakta-fakta hukum kuat yang diperoleh selama tahap penyidikan berlangsung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons santai ancaman gugatan Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Alih-alih menanggapi serius, KPK meminta Noel fokus menghadapi proses hukum di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa energi Noel seharusnya dicurahkan untuk pembelaan di ruang sidang, bukan membangun opini di luar.

“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Menurut KPK, panggung pembuktian yang sah adalah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, Noel diminta menahan diri dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

KPK juga menyatakan keyakinannya atas konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum.

Lembaga antirasuah itu menilai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah didukung fakta-fakta kuat sejak tahap penyidikan.

“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” jelas Budi.

Sebelumnya, suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah Noel melontarkan ancaman gugatan balik terhadap KPK.

Ia mengaku dirugikan secara imateriil dan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan “framing” yang sistematis.

Baca Juga: Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

“Ingat, saya akan melakukan gugatan terhadap KPK dengan 300 triliun,” kata Noel sebelum persidangan dimulai.

Noel juga membantah berbagai tudingan yang beredar di publik, termasuk soal dugaan pemerasan hingga ratusan miliar dan kepemilikan puluhan mobil mewah. Ia menyebut nilai gugatan Rp 300 triliun sebagai kompensasi atas kerusakan nama baiknya.

“Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya. Semua buat kawan-kawan buruh,” pungkas Noel.

Load More