/
Jum'at, 26 Mei 2023 | 07:24 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023). (Suara.com/Dea)

SUARA PEKANBARU - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut kecurangan pemilu terjadi pasca Orde Baru.

Namun, dikatakan Mahfud MD kecurangan tersebut umumnya tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan peserta pemilu.

Mahfud MD mencontohkan adanya satu di antara modus kecurangan, yakni peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut dilakukan untuk memalsukan hasil pemungutan suara, yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan, dan seterusnya.

"Oleh sebab itu, saya bilang ke Pak Hasyim (Ketua KPU), dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena pemilu curang," ucap Mahfud MD.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjanjikan penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan dengan transparan.

Hasyim menjelaskan, sebagai wujud transparansi semua orang bisa menyaksikan, dan merekam jalannya proses penghitungan suara di TPS.

Terlebih lagi, akan ada pengawas, dan pemantau di setiap TPS. Sehingga pasti akan diketahui oleh banyak orang.

"Jadi, dilakukan secara terbuka (proses penghitungan suara di TPS), kalau ada tuduhan, ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," kata Hasyim, di Kantor KPU Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Berbisnis Milenial Lewat Pelatihan Cara Buat Puding Hias

Kemudian, Hasyim menyebut pihaknya akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi hasil suara (Sirekap) pada Pemilu 2024.

Sistem ini juga telah diterapkan pada Pilkada 2020.

Selain itu, kata Hasyim, KPU pun menyiapkan peraturan KPU (PKPU) baru, yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk membangun Sirekap, sebagai sistem penghitungan dan publikasi suara pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sekali lagi, itu hanya membantu KPU, dan membantu publik untuk segera mengetahui hasil. Tidak dijadikan sebagai dasar untuk penentuan resmi, karena penentuan secara resmi kan menurut undang-undang secara manual," katanya. (*)

Load More