Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).
Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan pemerintah. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Rancangan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini juga mencakup tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.
Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dia juga menyampaikan bahwa salah satu jenis dana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang berasal dari penjualan narkoba.
"Terkait dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba, kategori tersebut termasuk dalam dana yang dilarang. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Idham.
Berita Terkait
-
Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024
-
KPU KBB Ingatkan Caleg untuk Kampanye Sesuai Tahapan
-
KIB Belum Tetapkan Satu Capres yang akan Didukung, PPP: Golkar dan PAN sudah Berkomunikasi dengan Ganjar
-
Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini
-
Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM