Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).
Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan pemerintah. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Rancangan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini juga mencakup tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.
Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dia juga menyampaikan bahwa salah satu jenis dana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang berasal dari penjualan narkoba.
"Terkait dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba, kategori tersebut termasuk dalam dana yang dilarang. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Idham.
Berita Terkait
-
Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024
-
KPU KBB Ingatkan Caleg untuk Kampanye Sesuai Tahapan
-
KIB Belum Tetapkan Satu Capres yang akan Didukung, PPP: Golkar dan PAN sudah Berkomunikasi dengan Ganjar
-
Potensi Jogja jadi Wisata Politik jelang Pemilu 2024, Dispar DIY Beri Tanggapan Ini
-
Berpotensi Memecah Belah Masyarakat, Gus Yahya Tegas Tolak Politik Identitas Pakai Embel-embel NU di Pemilu 2024
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh