SUARA PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu.
Keempat tersangka tersebut, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Saat ini masih tahap pra penutupan," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Selanjutnya, penyidik hingga sekarang ini masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.
Jaksa peneliti, dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," katanya.
Baca Juga: Heboh Mayang Dilamar Juragan Emas, Warganet Nyinyir: Juragan Empang Kali
Sebagai informasi, pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru.
Dalam kegiatan pembangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobor pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata Bambang.
Berdasarkan hitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
3 Sunscreen yang Cocok Dipakai di Cuaca Panas dan Aktivitas Outdoor
-
Deddy Corbuzier Ungkap Pesan Terakhir Vidi Aldiano, Chat Tak Lagi Dibalas
-
Lewati Cedera Panjang, John Stones Comeback Manis Bersama Manchester City
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Maghrib Jam Berapa di Palembang Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Minggu 8 Maret 2026
-
Kesaksian Habib Jafar di Pemakaman Vidi Aldiano: Beliau Pulang dalam Keadaan Terbaik
-
99 Pesan Buat Kamu yang Merasa Hidup Lagi Gak Lucu-Lucunya
-
35 Kode Redeem FC Mobile 8 Maret 2026, Klaim Ribuan Gems dan Pemain Elit Gratis
-
Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya
-
Perang Global dan Peran Perempuan di Garis Depan Narasi Kemanusiaan