SUARA PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap satu tersangka berinisial EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyebutkan, bahwa tersangka EL memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
"Tersangka EL ditangkap karena mempekerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu, dan PSK di Provinsi Riau," kata Kombes Pol Anuardi.
Ia menyebutkan, kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru pada satu di antara kafe sebagai pendamping lagu.
"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka, dan korban menghubungi orangtuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian," katanya.
"Setelah menerima informasi itu anggota Subdit IV Renakta melakukan penyelidikan, dan menangkan tersangka EL di kediamannya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu," tambahnya.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka, dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/ANTARA)
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 RANS Nusantara FC vs Persita Tangerang Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Bukber Kantor dan Dinamika Kuasa yang Tak Terucap
-
7 HP Vivo dan iQOO 5G, Harga Mulai Rp 2 Jutaan!
-
Rekan Lionel Messi Akhirnya Debut! Girang Sentuh Rumput JIS Bareng Persija Jakarta
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026
-
Pengendali Borong 4,49 Miliar Saham BUKA, Rogoh Kocek Rp674 Miliar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
Tak Sekadar Detoks, Sauna Komunal Ubah Cara Orang Menikmati Wellness di Bali
-
3 HP Murah Redmi dan POCO Lolos Sertifikasi, Bersiap Masuk ke Asia Tenggara
-
Meksiko Rusuh Pasca Bos Kartel Tewas, Status Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dicabut?
-
Link Daftar Mudik Gratis Surveyor Indonesia, Ini Syarat dan Rutenya