SUARA PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap satu tersangka berinisial EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyebutkan, bahwa tersangka EL memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
"Tersangka EL ditangkap karena mempekerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu, dan PSK di Provinsi Riau," kata Kombes Pol Anuardi.
Ia menyebutkan, kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru pada satu di antara kafe sebagai pendamping lagu.
"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka, dan korban menghubungi orangtuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian," katanya.
"Setelah menerima informasi itu anggota Subdit IV Renakta melakukan penyelidikan, dan menangkan tersangka EL di kediamannya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu," tambahnya.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka, dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/ANTARA)
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 RANS Nusantara FC vs Persita Tangerang Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta