/
Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:06 WIB
Ilustrasi perempuan. Polda Bengkulu meringkus tersangka penjualan orang ke Pekanbaru. ((Pixabay))

SUARA PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap satu tersangka berinisial EL terkait kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang dibawa ke Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyebutkan, bahwa tersangka EL memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu dan pekerja seks komersial (PSK).

"Tersangka EL ditangkap karena mempekerjakan korban SS yang merupakan anak di bawah umur sebagai pendamping lagu, dan PSK di Provinsi Riau," kata Kombes Pol Anuardi.

Ia menyebutkan, kasus TPPO tersebut berawal ketika korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka sebagai penjaga toko di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Namun, saat korban tiba di Lubuk Linggau, tersangka dan anaknya langsung membawa SS ke Pekanbaru pada satu di antara kafe sebagai pendamping lagu.

"Kemudian korban diberikan handphone oleh tersangka, dan korban menghubungi orangtuanya di Bengkulu untuk meminta dibuatkan laporan ke kepolisian," katanya.

"Setelah menerima informasi itu anggota Subdit IV Renakta melakukan penyelidikan, dan menangkan tersangka EL di kediamannya yang berada di Kelurahan Sawah Lebar, Bengkulu," tambahnya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil, 50 alat kontrasepsi, satu bundel catatan utang anak-anak yang dipekerjakan oleh tersangka, dan satu bundel surat pernyataan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/ANTARA)

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 RANS Nusantara FC vs Persita Tangerang Hari Ini

Load More