SUARA PEKANBARU - Jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka pada September 2023.
Tentu kabar dibukanya proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 jadi kabar bahagia para pelamar. Untuk itu, simak syarat dan cara daftar akunnya di sini!
Informasi dibukanya jadwal CPNS 2023 dan PPPK 2023 diketahui pada pertengahan September 2023.
Hal ini dikutip dari kanal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Jumat (14/7/2023).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ucap Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya kabar bahagia datang untuk pelamar atau peserta, bahwa seleksi ASN digelar tahun 2023. Tentu informasi yang masih hangat ini menjadi kabar penting bagi mereka.
Yang harus kamu ketahui, kalau rekrutmen atau seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka secara umum. Melainkan tidak hanya melalui jalur sekolah kedinasan.
"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum. Tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas.
Meskipun untuk kuota fresh graduate hanya mencapai 20 persen dan formasi PPPK sebesar 80 persen.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 tahun ini melalui sistem online. Anda bisa akses laman resminya SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ untuk daftar akunnya.
Oleh karena itu, apa saja syarat dan bagaimana cara daftar akun SSCASN untuk mendapatkan kartu peserta? Yuk bisa simak di bawah ini!
Persyaratan:
- Peserta atau pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta atau pelamar minimal berusia 18 tahun dam maksimal berusia 35 tahun
- Tidak pernah kena kasus tindakan pidana atau masuk penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Lolos dari Lubang Jarum, Ekuador Tebas Jerman dan Melaju ke Babak 32 Besar
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Cinta untuk Perempuan yang Tidak Sempurna: Teman Teduh Memeluk Kerapuhan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru