SUARA PEKANBARU - Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan di kanal resmi SSCASN untuk mendaftar proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Kabar bahagia bagi pelamar sejak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (14/7/2023) resmi buka rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Hal tersebut berdasarkan keputusan yang dilakukan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas yang akan buka seleksi CPNS dan PPPK 2023 pada pertengahan September 2023 mendatang.
"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Anas.
Pelamar atau calon peserta seleksi CPNS 2023 bisa langsung akses kanal resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/ untuk proses registrasi akun dan pendaftarannya.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi SSCASN, ada persyaratan dan lampiran dokumen yang harus dilengkapi dan sesuai kriteria sebagai berikut.
Persyaratan CPNS dan PPPK 2023:
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Pelamar tidak lagi terlibat sedang dipidana penjara atau kriminalitas
Baca Juga: 72 Bacaleg DPR Aceh Tak Dapat Ditetapkan Sebagai Calon karena Tidak Memenuhi Syarat
- Tidak diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai PNS, Polri, dan TNI
- Pelamar tidak lagi atau sedang menjabat jadi PNS, ASN, Polri, TNI, dan sebagai siswa yang sekolah ikatan dinas
- Bukan pengurus parpol
- Jenjang pendidikan sesuai formasi dan kriteria yang dipilih pelamar
- Pelamar minimal berasal lulusan PTN IPK 2,75 dan PTS 3,00
- Melampirkan sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS sesuai kebutuhan beberapa formasi tertentu di SSCASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Bia dan Kapak Batu: Kisah Inspiratif Perempuan Papua di Tengah Arus Zaman
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Shio yang Ciong pada 10 Mei 2026, Ada yang Rentan Konflik dan Keuangan Bocor
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk