SUARA PEKANBARU - Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pangan beras kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang disalurkan pada Oktober, November, dan Desember 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan, nantinya bantuan beras ini dapat menjadi bantalah sosial bagi masyarakat.
"Sehingga nantinya bantuan ini dapat menjadi bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjaga daya beli, dan upaya pengendalian inflasi pangan, di mana kita akan menghadapi momen Natal 2023, dan Tahun Baru 2024," kata Arief.
Arief menuturkan tambahan bantuan pangan beras tersebut sesuai hasil keputusan rapat terbatas tentang Peningkatan Produksi, dan Hilirisasi Produk Pangan tanggal 10 Juli 2023.
Di mana Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan beras berdasarkan usulan Badan Pangan Nasional.
Penyaluran bantuan beras ini merupakan keberlanjutan dari program bantuan pangan kepada 21,353 juta KPM dengan total bantuan beras mencapai 640 ribu ton, yang telah rampung dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni bulan Maret, April, dan Juni 2023.
Adapun besaran bantuan pangan beras ini sama dengan bantuan sebelumnya sebesar 10 kg, per penerima, yang akan digelontorkan dalam tiga tahap, sehingga setiap KPM akan menerima 30 kg beras.
Bantuan pangan tersebut bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (BCP) yang dikelola Perum Bulog.
Arief mengatakan, penyaluran bantuan pangan pada akhir tahun 2023, akan memberikan dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi.
Baca Juga: Sarat akan Perenungan, Inilah Buku 'Sajak-Sajak Sepatu Tua' Karya WS Rendra
Pemerintah juga mewaspadai potensi kenaikan permintaan bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru, di mana kenaikan tersebut harus diantisipasi agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan.
Arief juga mengatakan, akan terus memacu Perum Bulog untuk terus melakukan penyerapan beras guna menambah stok melalui pengadaan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Meski begitu, Arief menegaskan, prioritas pengadaan beras berasal dari produksi dalam negeri.
"Bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan agar di akhir tahun 2023, nanti kita masih memiliki stok sekitar 1,2 juta ton untuk dibawa (carry over) ke tahun 2024. Sehingga, kita bisa lebih baik dalam melakukan langkah-langkah antisipasi stabilisasi pasokan, dan harga pangan, untuk itu perencanaanya telah kami siapkan dengan baik," kata Arief. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset