/
Senin, 25 September 2023 | 18:30 WIB
Logo KPK. Tahun ini PKP buka lowongan CPNS 2023. (Antara)

- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi

- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi

- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi

- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi: 1 formasi

- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi

- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi

- Sekretariat Dewan Pengawasan: 6 formasi

Selain mengungkap daftar formasi yang tersedia, kami juga akan membagikan informasi penting mengenai gaji pegawai KPK. Gaji CPNS KPK diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah rincian gaji CPNS KPK:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan, Cek Link Pendaftaran di Sini

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Load More