SUARA PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi telah membuka pintu pendaftaran untuk seleksi CPNS tahun 2023.
Kemenag RI mengikuti jejak beberapa kementerian lainnya seperti Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, Kemenpora, dan banyak lainnya dengan membuka peluang formasi CPNS untuk tahun 2023.
Melansir informasi dari laman resmi kemenag.go.id pada tanggal 24 September, Kemenag memberikan kesempatan untuk 4.125 formasi CPNS tahun 2023.
Keputusan penting ini diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan nomor Surat P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa tahap pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dimulai pada tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, pada tanggal 22 September 2023.
Menurut laman kemenag.go.id yang juga dikutip pada tanggal 24 September, Nizar menginformasikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui pembuatan akun di SSCASN.
Calon pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan yang tersedia di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.
Formasi dan Persyaratan CPNS Kemenag 2023
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Cocok untuk Kamu yang Ingin Jadi Wanita Karir
- Bagi pendaftar seleksi CPNS Kementerian Agama, terdapat 68 formasi dosen yang tersedia, yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKN).
- Untuk formasi CPNS 2023, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal adalah gelar Strata Dua (S-2/Magister).
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023 Kemenag:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial