SUARA PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi telah membuka pintu pendaftaran untuk seleksi CPNS tahun 2023.
Kemenag RI mengikuti jejak beberapa kementerian lainnya seperti Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, Kemenpora, dan banyak lainnya dengan membuka peluang formasi CPNS untuk tahun 2023.
Melansir informasi dari laman resmi kemenag.go.id pada tanggal 24 September, Kemenag memberikan kesempatan untuk 4.125 formasi CPNS tahun 2023.
Keputusan penting ini diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan nomor Surat P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa tahap pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dimulai pada tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, pada tanggal 22 September 2023.
Menurut laman kemenag.go.id yang juga dikutip pada tanggal 24 September, Nizar menginformasikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui pembuatan akun di SSCASN.
Calon pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan yang tersedia di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.
Formasi dan Persyaratan CPNS Kemenag 2023
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Cocok untuk Kamu yang Ingin Jadi Wanita Karir
- Bagi pendaftar seleksi CPNS Kementerian Agama, terdapat 68 formasi dosen yang tersedia, yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKN).
- Untuk formasi CPNS 2023, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal adalah gelar Strata Dua (S-2/Magister).
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023 Kemenag:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Maling Receh Berujung Jeruji: MT Jual Sound System Sekolah Seharga Seratus Ribuan
-
Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI
-
Niat Puasa Daud: Makna, Tata Cara, dan Keutamaannya dalam Islam
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berapa Harga Parfum Chanel? Ini Kisarannya dan 3 Merek Lokal yang Tak Kalah Wangi
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram
-
Jadwal Australian Open 2026 Hari Ini: Anthony Ginting Beraksi, Ada Reuni Rinov Rivaldy vs Gloria
-
Bukan Sekadar Tempat Minum, Tumbler Kini Jadi Simbol Gaya Hidup Aktif Generasi Urban
-
Terjebak di Lantai Dua, 4 Penghuni Rumah di Ampel Surabaya Dievakuasi dari Kepungan Api