/
Rabu, 12 April 2023 | 13:38 WIB
petugas menemani warga binan video call ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

ponorogo.suara.com - Bulan suci ramadan menjadi berkah bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo Jawa Timur. Ratusan warga binaan penghuni Rutan diusulkan untuk mendapatan pengurangan masa tahanan (Remisi) dari kementerian Hukum dan Ham dalam moment Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kepala Rutan, Agus yanto menuturkan, sedikitnya 177 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapatkan Remisi di moment ini. dari 177 orang, 8 warga binaan akan bisa langsung menghirup udara bebas di hari raya Idul Fitri.

“dalam pemberian remisi perayaan hari raya Iudl fitri ini, sebanyak 177 orang yang diusukan mendapatkan remisi dari 177, yang berstatus R2 atau bebas setelah mendapatkan revisi sebanyak 8 orang” ungkapnya kepada ponorogo.suara.com jejaring media suara.com, rabu (12/4/23)

Agus yanto, Kepala Rutan IIB Ponorogo (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Agus menambahkan, untuk remisi kali ini hanya diberikan kepada warga binan yang beragama islam tanpa melihat kasus yang menjeratnya seperti pidana khusus maupun pidana umum.

Ia menekankan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, jumlahnya bervariatif mulai dari 15 hari hingga 1,5 bulan masa tahanan.

“kita tidak ada pengecualian masalah pemberian revisi, baik pidana umum ataupun khusus. Kita berikan semua dengan jumlah waktu pemotongan bervariasi dari 15 hari hingga 1,5 bulan” ungkapnya.

Mantan Pejabat Lapas kelas 1 A madiun tersebut menambahkan, Dalam pengusulan remisi kepada Kementrian Hukum dan Ham ada salah satu syarat yang harus di taati warga binaan yakni, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan.

Load More