Suara Ponorogo - Sebuah laporan telah diajukan oleh orangtua seorang gadis remaja yang diduga menjadi pemeran video tidak senonoh yang viral di Kabupaten Ponorogo.
Orangtua tersebut percaya bahwa anak perempuannya adalah korban dalam kasus ini. Video tersebut didistribusikan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, orangtua dan korban, yang ternyata masih di bawah umur, telah dirujuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo.
"Kami telah memerintahkan petugas dari Unit PPA untuk segera mengambil tindakan," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pada Jumat (2/6/2023).
Petugas dari Unit PPA segera memeriksa korban secara berurutan. Selain itu, mereka juga telah meminta keterangan dari orangtua korban. Langkah ini diambil untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap. Dengan harapan bahwa petugas dapat memahami dengan jelas kasus video tidak senonoh yang telah menjadi viral selama seminggu terakhir di Ponorogo.
"Kami telah memeriksa korban dan orangtuanya," kata Niko, sapaan akrab Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Dengan pemeriksaan terhadap korban dan orangtuanya, penyidik telah mendapatkan gambaran. Gambaran ini mencakup kronologi kejadian awal hingga penyebaran video tidak senonoh tersebut di Kabupaten Ponorogo. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik, salah satunya adalah ponsel milik korban.
"Penyidik telah mendapatkan gambaran mengenai kronologi kejadian, dan polisi telah mengamankan barang bukti termasuk ponsel korban," tambahnya.
Niko juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyebarkan video yang telah menjadi viral tersebut. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi pelaku penyebar video juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, video tidak senonoh yang diperankan oleh seorang perempuan asal Ponorogo telah menjadi viral. Video tersebut tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp di Ponorogo.
Baca Juga: 4 Cara Mencegah Dampak Negatif Sinar Ultraviolet pada Kulit Wajah
Beberapa video tidak senonoh berdurasi 1 menit dan 1 menit 32 detik telah tersebar. Selain itu, terdapat beberapa foto setengah telanjang dari pemeran perempuan dalam video tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang