Suara Ponorogo - Putusan vonis atas kasus kematian Albar Mahdi, santri Gontor Ponorogo telah diumumkan. Salah satu terdakwa, MFA (18), yang dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Terdakwa lainnya, IH (17), juga dinyatakan bersalah berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap MFA ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir-pikir mengenai vonis tersebut. " karena tuntutan untuk terdakwa MFA 12 tahun dan hasil putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari" kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.
Bagas juga menyatakan bahwa selain melaporkan hasil sidang vonis kepada pimpinan, mereka juga menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa. "Pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan bahwa mereka masih berpikir-pikir. Kami juga menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum," jelas Bagas.
Sementara itu, kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa mereka akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan upaya hukum setelah putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga," ungkapnya.
Effendi juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada banyak hal yang seharusnya menjadi alasan untuk meringankan vonis hakim terhadap MFA. "Ada banyak faktor yang seharusnya meringankan, seperti keluarga yang telah memaafkan, tidak adanya niat untuk membunuh korban, serta upaya membantu korban saat kejadian," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kematian Albar Mahdi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, disebabkan oleh penganiayaan oleh dua sesama santri Gontor. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan memberikan disiplin karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jokowi Kunjungi NTT Besok, PSI Singgung Soal Legacy Indonesia Sentris
-
Ulasan Film Her: Kisah Cinta yang Mengajak Merenungkan Hubungan Manusia dan Teknologi
-
Tekan Curat dan Curas, Puluhan Polisi Kepung Kawasan Cibinong Raya Saat Razia Stasioner
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan