Suara Ponorogo - Putusan vonis atas kasus kematian Albar Mahdi, santri Gontor Ponorogo telah diumumkan. Salah satu terdakwa, MFA (18), yang dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Terdakwa lainnya, IH (17), juga dinyatakan bersalah berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap MFA ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir-pikir mengenai vonis tersebut. " karena tuntutan untuk terdakwa MFA 12 tahun dan hasil putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari" kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.
Bagas juga menyatakan bahwa selain melaporkan hasil sidang vonis kepada pimpinan, mereka juga menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa. "Pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan bahwa mereka masih berpikir-pikir. Kami juga menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum," jelas Bagas.
Sementara itu, kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa mereka akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan upaya hukum setelah putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga," ungkapnya.
Effendi juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada banyak hal yang seharusnya menjadi alasan untuk meringankan vonis hakim terhadap MFA. "Ada banyak faktor yang seharusnya meringankan, seperti keluarga yang telah memaafkan, tidak adanya niat untuk membunuh korban, serta upaya membantu korban saat kejadian," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kematian Albar Mahdi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, disebabkan oleh penganiayaan oleh dua sesama santri Gontor. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan memberikan disiplin karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring