Suara Ponorogo - Putusan vonis atas kasus kematian Albar Mahdi, santri Gontor Ponorogo telah diumumkan. Salah satu terdakwa, MFA (18), yang dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian AM divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Terdakwa lainnya, IH (17), juga dinyatakan bersalah berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap MFA ternyata lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir-pikir mengenai vonis tersebut. " karena tuntutan untuk terdakwa MFA 12 tahun dan hasil putusannya 8 tahun penjara, kami menentukan sikap, masih pikir-pikir dulu. Kami punya waktu 7 hari" kata Bagas Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum.
Bagas juga menyatakan bahwa selain melaporkan hasil sidang vonis kepada pimpinan, mereka juga menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa. "Pihak kuasa hukum MFA juga menyatakan bahwa mereka masih berpikir-pikir. Kami juga menunggu langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum," jelas Bagas.
Sementara itu, kuasa hukum MFA, Effendi Manurung, menjelaskan bahwa mereka akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan vonis ini. "Kami masih mempertimbangkan upaya hukum setelah putusan vonis ini, sambil berkomunikasi dengan keluarga," ungkapnya.
Effendi juga menyebutkan bahwa sebenarnya ada banyak hal yang seharusnya menjadi alasan untuk meringankan vonis hakim terhadap MFA. "Ada banyak faktor yang seharusnya meringankan, seperti keluarga yang telah memaafkan, tidak adanya niat untuk membunuh korban, serta upaya membantu korban saat kejadian," tambahnya.
Seperti yang diketahui, kematian Albar Mahdi, seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, disebabkan oleh penganiayaan oleh dua sesama santri Gontor. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan memberikan disiplin karena korban telah menghilangkan perlengkapan perkemahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam
-
Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan
-
Venue Playoffs MPL ID S17 Diumumkan, Jakarta Velodrome Jadi Tuan Rumah
-
Buntut Ajak Penonton Refund Tiket, NDX AKA Disomasi Promotor Acara Musik Rp1,7 Miliar
-
29 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 April 2026: Skuad Impian Spanyol Menanti, Auto Win Terjamin
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Alat Berat Tenggelam di Lumpur, BRI Insurance Cairkan Klaim Rp1,1 Miliar untuk Nasabah