/
Kamis, 15 Juni 2023 | 14:27 WIB
Istimewa

Suara Ponorogo – Jelang perayaan Idul Adha tahun ini, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak beroperasi.

RPH yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini diresmikan pada tahun 2022, namun sayangnya tak satupun hewan yang dipotong di RPH tersebut akibat kurangnya minat dari masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Masun, mengungkapkan bahwa RPH yang terletak di Kecamatan Jetis telah berhenti beroperasi selama satu tahun. 

"Sementara off dalam kurun 1 tahun ini, kami menggratiskan pemotongan namun juga belum menarik minat pedagang daging," ujarnya dengan sedikit kekecewaan.

RPH Ponorogo sebelumnya sempat mangkrak selama 9 tahun sebelum diresmikan pada tahun lalu. 

RPH tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang dan mesin modern untuk melayani kebutuhan masyarakat. "Kapasitas sebenarnya 26, tapi kami siap melayani berapa pun," jelas Masun dengan harapan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.

Selain itu, Masun juga mengklaim bahwa RPH yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini telah memiliki sertifikasi halal. Ia bahkan menyebut bahwa pada tahun 2024, semua daging yang disembelih di RPH wajib bersertifikasi halal.

Mengingat pentingnya sertifikasi halal dalam pemotongan hewan, Masun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas RPH yang telah tersertifikasi tersebut.

"Selama masyarakat memotong ternak sendiri, maka kehalalan daging tersebut tidak terjamin. Padahal menurut ketentuan, semua daging sudah harus tersertifikasi halal," tegas Masun.

Baca Juga: Bersyukur MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Keadilan Berpihak Pada Kedewasaan Demokrasi

Kegagalan operasional RPH Ponorogo ini menunjukkan adanya hambatan yang perlu ditangani oleh pemerintah setempat. Meskipun telah disediakan pemotongan gratis dan fasilitas yang memadai, minat masyarakat dalam memanfaatkan RPH masih belum mencukupi.

Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan RPH yang telah tersertifikasi halal.

Dalam konteks yang lebih luas, penyembelihan hewan yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang menjalankan aturan agama.

Oleh karena itu, edukasi dan penyuluhan terkait prosedur pemotongan hewan yang halal menjadi perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya sertifikasi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi ini, termasuk melakukan kampanye yang lebih intensif, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan bekerja sama dengan pedagang daging untuk mempromosikan dan memanfaatkan RPH yang telah tersedia.

Dengan demikian, diharapkan RPH Ponorogo dapat beroperasi dengan efektif dan memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memastikan kehalalan daging yang mereka konsumsi.
 

Load More