Suara Ponorogo - Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan praktik perdagangan ginjal internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan penggagakan tindapk pidana perdagangan organ terungkap ketika dua orang yang berinisial MM dan SH mengajukan permohonan paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun dalam sesi wawancara dengan petugas, keduanya memberikan keterangan yang tidak meyakinkan.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ungkap Hendro Tri Prasetyo.
Akhirnya, setelah ditekan, MM dan SH mengaku akan menjual ginjalnya di Kamboja dan mengakui adanya tiga orang penyalur yang membantu mereka.
Pihak berwajib pun segera bergerak untuk menangkap penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua orang penyalur yang ditangkap sebagai inisial WI, warga Bogor, dan AT, warga Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi," tambahnya
Informasi yang diungkapkan WI dalam pemeriksaan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah.
Baca Juga: Ide Erick Thohir Tambah Parkiran Disebut Melenceng, PKS: JIS Didesain Anies untuk Transportasi Umum
Kepada petugas, WI juga mengaku sempat menjual ginjalnya di Kamboja sebelumnya, namun gagal karena ada masalah kesehatan.
Setelah kegagalan itu, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang berbasis di Bekasi.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko yang hadir dalam serah terima terduga pelaku perdagangan organ menjelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lainnya
"kelima terperiksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo" tegasnya
Selain para penyalur, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu untuk memperoleh paspor.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Langkah tegas dari Kantor Imigrasi Ponorogo dan Polres Ponorogo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sindikat perdagangan orang (TPPO) dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal semacam ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cinta Lama Babak Kedua #CLBK: Apakah Kita Bisa Melupakan Cinta Pertama?
-
Atasi Masalah Ini, Mahasiswa KKN Alternatif 104 UAD Sukseskan Program Bank Sampah di Sorosutan
-
100 Days of Deception Tayang 10 Oktober, Kim You Jung Jalani Misi Berbahaya
-
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
-
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium
-
Bukan Sekadar Ambil Rapor, Kehadiran Ayah Ternyata Jadi Bekal Penting Anak Menyambut Sekolah
-
Akhiri Kutukan di Piala Dunia, Cristiano Ronaldo Bisa Pensiun dengan Tenang
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Dunia Kerja Bagi Gen Z: Tetap Merasa Lelah Meski Produktif Sepanjang Hari
-
Aksi Kilat Tekab 308 Temukan Mobil Paket yang Dicuri di Lampung Tengah