Suara Ponorogo - Lebih dari 100 orang warga Kecamatan Sawoo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Mereka menuntut agar proses penyidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat segel tanah untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera dipercepat.
Massa yang datang menggunakan mobil truk terbuka itu mengecam lambannya proses penyidikan yang didalihkan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo karena keterbatasan sumber daya manusia.
Abdul Mukti, salah seorang demonstran, menuturkan bahwa kasus dugaan pungli surat segel tanah tersebut sudah berada di meja kejaksaan sejak awal tahun lalu atau sekitar tujuh bulan tanpa adanya kejelasan.
Bahkan hingga saat ini, sudah ada sekitar 40 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Ponorogo. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, ini bagaimana Kejaksaan Ponorogo sudah 7 bulan, kok tidak ada kelanjutan seakan-akan berhenti atau mandeg," ungkap Abdul Mukti (60) salah satu korban dugaan pungli.
Kajari Ponorogo, Rindang Onasis, yang menerima langsung keluhan massa, mengungkapkan bahwa tindak pidana dalam kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. Ia menampik adanya dugaan permainan uang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait aparat kejaksaan yang terlibat dalam perilaku curang.
"Tidak ada sama sekali permainan atau informasi yang masuk terkait aparat kejaksaan berbuat curang. Mutasi pegawai di Kejaksaan Negeri Ponorogo adalah hal yang rutin dan tidak ada kaitannya dengan adanya dugaan pungli," tegas Rindang Onasis.
Menanggapi tuntutan warga terkait kelambanan proses penyidikan, Kajari Ponorogo mengakui bahwa ada kendala dalam kekurangan tenaga di lembaganya. Namun, ia menegaskan bahwa alasan klasik tersebut tidak dapat menutupi fakta bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Harap maklumi walaupun alasan klise, kami masih kekurangan tenaga, apa adanya tidak ditutup-tutupi. Tetapi meski kekurangan tenaga, pekerjaan kami tetap berjalan dan akan terus kami laksanakan," ujar Rindang.
Baca Juga: Diduga Memangsa Sapi, Buaya Sepanjang 5 Meter di Ketapang Ditangkap Warga
Dalam kasus pungli ini, sebanyak 44 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kajari menegaskan bahwa waktu yang diperlukan untuk proses pemeriksaan ini bisa bervariasi tergantung pada keterangan yang diberikan oleh masing-masing saksi.
"Jumlah pemeriksaan yang berbeda-beda membuat prosesnya relatif. Jika keterangan saksi-saksi dapat mendukung pembuktian, maka proses akan berjalan lancar. Namun, jika belum ada bukti yang cukup, tentu akan menyebabkan kendala dalam proses penyidikan," paparnya.
Rindang juga menambahkan bahwa penyidikan dalam kasus ini terkendala oleh banyaknya kasus lain yang harus ditangani oleh kejaksaan. Dia menjelaskan bahwa persidangan kasus jenangan baru saja berakhir sebulan yang lalu, dan kasus-kasus lainnya juga sedang ditangani secara bersamaan.
"Kesulitan ini terjadi karena banyaknya kasus yang harus ditangani, termasuk adanya persidangan kasus jenangan yang baru selesai sebulan lalu. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami," ucapnya.
Rindang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyidikan dalam kasus dugaan pungli tersebut. Meskipun tidak dapat memberikan waktu pasti, kejaksaan akan tetap memantau perkembangan kasus ini dan menjalankan proses penyidikan dengan seadil-adilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia
-
Tambahan 24 Pesawat Tempur Rafale Masih Dikaji, Kemhan Pastikan Belum Ada Kontrak Baru
-
Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok
-
Gercep Respons Bencana Alam, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Diganjar KWP Awards 2026
-
Bareskrim Sita 23 Ton Pangan Ilegal di Pontianak, Pemasok Utama Diburu
-
Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
-
7 Mobil PHEV 7 Seater Termurah di Indonesia: Desain Mewah Berkelas, Kabin Super Luas
-
Ini Bahaya Tersembunyi Ikan Sapu-Sapu yang Mengancam Ekosistem Jakarta
-
Big Bad Wolf 2026: Jadwal, Lokasi, dan Tips Berburu Buku 24 Jam di ICE BSD